Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Pemekaran, Perubahan Nama dan Efek Birokrasi Silang yang Menyulitkan

Diperbarui: 2 November 2023   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (CHY/KOMPAS.ID)

Pemekaran identik dengan pembentukan atau pemecahan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten menjadi dua wilayah atau lebih untuk memisahkan diri dari induknya. 

Sudah ratusan wilayah di Indonesia dibentuk berdasar hasil pemekaran. Suatu proses yang dipandang dan dinilai sebagai cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah. Kemudian pada hakikatnya, pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apakah pemekaran yang dinilai sebagai cara atau pendekatan untuk percepatan akselerasi pembangunan daerah dan pendekatan layanan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bernilai sama dengan pemisahan Kementrian Kebudayaan dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)?

Sebuah wilayah baru yang disetujui dan berhasil dibentuk dari pemekaran memiliki kejelasan tujuan dalam hal percepatan akselerasi pembangunan, pendekatan pelayanan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penentuan data dan pengembangan terkait demografi, geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Kebaruan wilayah yang terbentuk dari pemekaran tidak lagi mengikat keterhubungan nama dan keadministrasian dengan wilayah asalnya. Luas wilayah, batas wilayah, demografi dan lainnya telah berdiri sendiri dan segala bentuk pelaksanaan operasional pemerintahannya, sudah dijalankan atas nama wilayah baru dalam keadministrasian bentukan wilayah baru. Nama dan keadministrasian yang berjalan kemudian dipastikan berjangka panjang atau permanen.

Berbeda dengan pemekaran wilayah, tujuan pemisahan Kementrian Kebudayaan dari kementrian asalnya, Kemendikbudristek, haruslah mempunyai kejelasan tujuan agar tidak seperti yang sudah-sudah, ketika bidang kebudayaan berpindah-pindah ikatan keterhubungan dan berganti-ganti nama, mulai dari departemen, kementrian, departemen dan kembali lagi ke kementrian.             

Selain itu, bila rencana Kementrian Kebudayaan Terpisah dari Kemendikbudristek menjadi sebuah kepastian, maka kebaruan nama kementrian bidang kebudayaan yang terpisah dari kementrian asalnya, haruslah nama baru yang bisa menjamin kemandirian. 

Tidak lagi terikat pada Kemenbudristek atau bidang lainnya, baik operasional, pengembangan maupun hal lainnya, termasuk keadministrasiannya. Sehingga pemisahan dan pembentukan Kementrian Kebudayaan ke depan dijamin berjangka panjang atau permanen.

Sekadar untuk diketahui bahwa berdasar informasi yang dikutip dari id.wikipedia.org, bidang kebudayaan mengalami perubahan ikatan keterhubungan dalam bentuk departemen atau kementrian dan berganti nama sebagai berikut:

1. Tahun 1948-1955 : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline