Suatu hari usai menerima surat tugas, seorang guru muda Aparatur Sipil Negara berangkat dari Pangandaran ke Bandung dengan mengendarai sepeda motor dalam rangka mengikuti Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kabarnya, dalam penugasan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil itu berbagai kebutuhan sudah ditanggung oleh anggaran negara.
Namun seminggu sebelum keberangkatannya, guru muda tersebut diminta untuk membayar biaya transportasi dengan ketentuan 'ikut tidak ikut harus tetap membayar'. Padahal ia sendiri berangkat menggunakan motor pribadi.
Ternyata tidak sekadar biaya transportasi. Saat latihan dasar (Latsar) ia kembali diminta membayar sejumlah uang.
Hanya saja ia menyampaikan keberatan karena memang tak memiliki uang. Ia menduga ada praktik pungli pada permintaan biaya tersebut. Sampai pada keyakinannya, kemudian ia melapor ke lapor.go.id dengan melampirkan bukti.
Sampai di titik itu, seiring perkembangan teknologi informasi di era digital, kasus-kasus semacam telah menjadi satu bentuk keberanian baru bagi setiap orang dalam mengungkap, membuka atau membongkar suatu kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa yang tadinya cenderung hanya menempatkan suatu perbuatan atau perilaku yang terjadi di dalamnya sebagai aksioma terbatas.
Yaitu, sebuah kondisi, situasi, kejadian atau perisitiwa nyata atau fakta (aksioma) yang dibatasi atau berbatas ruang lingkup (tempat, media, saksi, ruang, waktu, upaya lawan menutup kenyataan atau fakta sebenarnya, dan/atau kelogisan) yang dalam kasus di atas berupaya diungkap, dibuka atau dibongkar oleh seseorang lewat apa yang akan disebut aksiotas. Apa yang dimaksud aksiotas?
Untuk menggambarkan aksiotas mari kita kaji sebuah perbuatan atau perilaku yang terjebak dalam kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa yang pada masanya malah sampai sekarang masih sering disebut sebagai 'rahasia umum'.
Secara etimologi rahasia umum dapat diartikan sesuatu yang seharusnya disembunyikan, tetapi sudah diketahui banyak orang.
Bagi seseorang atau sekelompok orang yang ingin mengungkapkan bahwa yang terkandung dalam sebuah rahasia umum adalah suatu perbuatan atau perilaku dalam kondisi, situasi, kejadian atau peristiwa nyata atau fakta tapi tanpa menunjukkan alat bukti dan/atau barang bukti di dalamnya.