Sejatinya, antara donasi dan mengemis online memiliki perbedaan. Donasi merupakan sumbangan tetap (berupa uang) dari penderma kepada perkumpulan; derma; pemberian; hadiah. Maka orang yang suka bederma atau melakukan donasi disebut dermawan. Sementara mengemis online bisa diartikan meminta-minta sedekah melalui jalur internet. Lalu apakah orang yang mengemis di internet bisa disebut pengemis online?
Aktivitas mengemis online ternyata tidak sesederhana ketika aktivitas tersebut dilakukan secara riil. Di dunia nyata, seseorang bisa disebut penderma atau pengemis dengan mengutip bunyi potongan sebuah hadis, tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.
Di jalur online, tidak mudah membedakan mana tangan yang di atas dan mana tangan yang di bawah. Sehingga sebutan untuk orang yang mengemis online tidak bisa begitu saja disebut sebagai pengemis online. Selain karena aktivitas yang dilakukan belum terdefinisi dengan jelas, seseorang yang meminta gift, koin, stiker, poin atau lainnya yang bernilai tukar uang meyakini perbuatannya sebagai bagian dari aksi kreator konten.
Belajar dari upaya Aldila Jelita yang melakukan buka donasi atau penggalangan dana untuk biaya perawatan Indra Bekti, yang menuai pro dan kontra warganet, sudah semestinya kita menggali kembali makna donasi atau penggalangan dana.
Aktor Ricky Komo, yang tak lain adalah adik ipar Indra Bekti menjelaskan bahwa soal donasi yang dibuka untuk membantu perawatan Indra Bekti bukan keinginan dari Aldila, melainkan gerakan yang diinisiasi oleh beberapa rekan artis. Ricky menyebut bahwa pada awalnya, ia yang akan menyampaikan rencana penggalangan dana itu. Namun kemudian timbul persepsi yang salah di publik saat Aldila yang menyampaikannya.
Mari kita bandingkan dengan buka donasi atau penggalangan dana yang diinisiasi oleh seorang selebgram bernama Marissya Icha untuk Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Konon kabarnya dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,8 milyar.
Semua berita terkait Gala Sky kala itu sempat menyita perhatian publik, terutama soal penggalangan dana. Sampai suatu saat terjadi pelaporan ke Mabes Polri terhadap Marissya Icha lantaran penggalangan dana yang dilakukan dinilai tidak memiliki izin resmi. Mengapa galang dana untuk memberi bantuan malah diperkarakan?
Rupanya ada undang-undang yang mewajibkan kegiatan galang dana diperlukan izin resmi. Dalam UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Terkait perizinan, diatur dalam Pasal 2 UU No. 9 tahun 1961, berbunyi : "Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang"
Pada pasal 4, pejabat yang dimaksud antara lain, Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur dan Bupati atau Walikota. Sedang pasal 3 UU mengatur tentang penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dengan bunyi : "Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan"
Berdasar pemaknaannya dan merujuk perundang-undangannya, donasi atau penggalangan dana seharusnya dilakukan oleh sekelompok orang (perkumpulan, badan, instansi, lembaga, organisasi) dengan mengantongi izin resmi. Pertanyaannya, apakah buka donasi atau penggalangan dana yang dilakukan Aldila Jelita dan Marissya Icha keluar dari maknanya dan melanggar peraturan perundang-undangan?