Lihat ke Halaman Asli

Kurang Tegasnya Hukum di Indonesia Menyebabkan Politik Dinasti Kini Berkembang

Diperbarui: 7 Maret 2024   06:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

14 Februari 2024, Indonesia akan kembali menggelar pemilihan presiden (pilpres) pada tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon yang siap maju untuk menjadi presiden dan wakil presiden pertahun 2024, Akan tetapi banyak kontroversi dalam pilpres kali ini, salah satunya adalah adanya isu politik dinasti.

Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga, dan dapat disimpulkan bahwa dinasti politik lebih indentik dengan sistem kerajaan, karena kekuasaannya diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. 

Sistem politik dinasti ini bertujuan agar kekuasaan tetap berada dilingkungan keluarga, sistem ini berdampak buruk bagi kemajuan bangsa Indonesia salah satunya adalah maraknya praktek Nepotisme seperti korupsi dan kolusi.

Menurut Adhie Massardi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih " dinasti politik terbagi dua yakni positif dan negatif, untuk dinasti yang baik, misalnya keluarga mantan presiden soekarno yang menjunjung tinggi semangat nasionalis dan itu tertular kepada keturunannya, hal itu dinilainya sebagai membangun dinasti dalam tatanan yang baik atau positif, sedangkan untuk yang negatif seperti halnya di Provinsi Banten,Kesejahteraan masyarakat masih jauh dan terbelakang". Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik dinasti dapat disalahgunakan oleh suatu oknum untuk kepentingan pribadi meski niat kepentingannya itu baik atau buruk. 

Jika kepentingan itu disalahgunakan dengan cara yang buruk,Maka pemerintah harus tegas dalam mengatasi hal ini, 

pertama dengan memberlakukan pembatasan jabatan

Pembatasan jabatan adalah batasan waktu yang diberikan kepada seorang pejabat untuk menjabat suatu posisi tertentu,Pembatasan jabatan ini bertujuan untuk menghindari masa jabatan yang tidak terbatas, yang dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan, Diindonesia pembatasan jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945, di mana seorang presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode

Kedua peningkatan transparansi

Peningkatan transparansi adalah suatu upaya untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pemerintahan, Transparansi memungkinkan masyarakat untuk melihat dan mengakses informasi yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan mereka, melakukan pemantauan, dan memeriksa kebijakan serta keputusan pemerintah,Peningkatan transparansi pemerintahan juga dapat membangun kepercayaan publik dan memungkinkan partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan

Ketiga pemberdayaan pemilih

Pemberdayaan pemilih adalah upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum, Pemberdayaan pemilih ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyediaan informasi yang akurat dan mudah diakses, pendidikan politik, dan kampanye sosialisasi,Pemberdayaan pemilih juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak suara mereka dan memberikan akses yang lebih mudah ke fasilitas pemilihan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline