Oleh: Sumiati Tomadehe
Mahasiswa Pasca, UIN Sunan kalijaga Yogyakarta
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagimana mewujudkan suatu keadilan perlu merumuskan definisi untuk dapat memberikan gambaran apa arti keadilan. Dapat ditujukan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hokum dan ekonomi yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. sedangkan bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berartiInsaf = keinsyafan = yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di istilahkan dengan Justica. Menurut, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dendy Sugono 2008).
Dari definisi adil ini, memberikan gambaran makna yang jelas dengan mengutip kalimat (Kahar Masyhur, 2006) bahwa yang dinamakan adil itu adalah meletakan sesuatu pada tempatnya atau Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang. Dengan menemukan makna adil tersebut, mari kita mencoba membandingkan konsep pemikiran keadilan dalm bisnis syariah dan konvensional.
Keadilan menurut para ahli ekonomi konvensional (Adam Smith, 1759) yaitu hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif, alasannya yang disebut dengan keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaran, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau tidak dengan orang atau pihak lain.
Dari pemikiran Adam Smith, dapat di simpulkan bahwa adil merupakan, dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang lain. suatu keadaan dimana setiap orang harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. dunia bisnis Modern ini, dilihat dari beberapa sudut. yakni dari sudut pandang ekonomis, moral dan hokum.
Dari sudut padang ekonomi konvensional, bisnis merupakan kegiatan ekonomis yang terjadi dalam kegiatan tukar-menukar, jual- beli, memproduksi, memasarkan, bekerja - memperkerjakan, dan bertinteraksi dengan orang lain, dengan maksud memperoleh untung. Dari sudut pandang moral disamping aspek ekonomi dari bisnis juga aspek moral, yang selalu ada kendala etis bagi perilaku kita, termasuk juga perilaku ekonomis. dan semua yang dilakukan dengan tujuan bisnis adalah “ mengejar keuntungan”.
Bagaimana Islam memandang perilaku bisnis yang hanya mengejar keuntungan? dan apa yang menjadi konsep dasar perilaku bisnis yang adil? jawabannya adalah marilah kita membuka lembaran sejarah bahwa Nabi besar Muhammad SAW, sebagai seorang pelaku bisnis yang jujur, dengan menerapakan prinsip dasar Syari`ah yang adil dalam dunia bisnis sehingga beliau di gelar sebagai Al-amin atau (yang dapat di percaya) yang diberikan oleh masyarakat makkah berdasarkan perilaku Nabi pada setiap harinya. Dengan sumber AL-Qur`an dan Sunnah Nabi. Allah SWT berfirman dalam (Al-Qur`an, Surah Al-Imran ayat 14).
شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلئِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Artinya: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ali Imran: 14).