Lihat ke Halaman Asli

Naro Prasetyo

Pengembang Teknologi Pembelajaran

Apa itu PermenPANRB No 21 Tahun 2024, Tentang Jabatan Fungsional Guru

Diperbarui: 17 Januari 2025   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru. Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi pengelolaan jabatan guru sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap terkait isi dan poin-poin penting dari peraturan ini:

1. Kedudukan dan Ruang Lingkup

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan di satuan pendidikan formal. Guru dalam jabatan fungsional ini berperan sebagai pendidik profesional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

2. Integrasi Jabatan

Salah satu hal yang menonjol dalam peraturan ini adalah integrasi beberapa peran terkait pendidikan ke dalam satu jabatan fungsional guru. Peran guru, pengawas sekolah, dan penilik disatukan untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan tanggung jawab pendidikan lebih terfokus. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pendidikan.

3. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional guru dikelompokkan berdasarkan jenjang jabatan tertentu, yang mencakup:

  • Guru Ahli Pertama
  • Guru Ahli Muda
  • Guru Ahli Madya
  • Guru Ahli Utama

Setiap jenjang memiliki kriteria, tanggung jawab, dan standar kompetensi yang berbeda, sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi yang dimiliki.

4. Tugas dan Penugasan Tambahan

Guru dalam jabatan fungsional ini memiliki tugas pokok seperti:

  • Menyusun rencana pembelajaran.
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Melakukan penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran.
  • Mengembangkan profesionalisme melalui pelatihan dan kegiatan pengembangan lainnya.

Selain tugas pokok, guru dapat diberikan penugasan tambahan, seperti menjadi kepala satuan pendidikan atau mendampingi satuan pendidikan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline