Lihat ke Halaman Asli

Mengubah Paradigma Pecandu Narkoba

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13963806961759241678

[caption id="attachment_301492" align="aligncenter" width="360" caption="Kelapa BNN, Bapak Anang Iskandar (Dok.Pribadi)"][/caption]

Beberapa tahun lalu saya pernah membaca sebuah opini dari Azrul Ananda di Jawa Pos saat tokoh muda ini ditunjuk menjadi salah satu juri di ajang Cak dan Ning Surabaya. Tahunnya lupa, yang pasti antara tahun 2004-2005. Dan sangat menarik membaca pernyataannya yang intinya bahwa dia menginginkan Finalis berani mendobrak tradisi untuk sebuah tujuan positif yang mana hal tersebut bisa tersirat dari jawaban mereka saat diberi pertanyaan oleh Dewan Juri. Sebagai contohnya bila ada pertanyaan “Apa yang kamu lakukan bila ada salah satu anggota keluargamu terjerat dan menjadi pecandu Narkoba?” dan Azrul Ananda mengingkan jawaban berani misalnya “saya akan melaporkan mereka ke pihak bewajib”.

Sangat menarik pendapatnya ini, dan langsung terlintas dalam pikiran saya saat itu adalah “Adakah yang berani dan sanggup melakukannya?” melihat orang yang dikasihi masuk penjara? Karena saat itu pecandu Narkoba dianggap sebuah kejahatan. Belum menghadapi pandangan sinis masyarakat yang menganggap sebagai sebuah aib. Tentu sangat sulit menghadapi kenyataan seperti ini bagi orang yang salah satu anggota keluarganya terjerat Narkoba, terutama bila itu adalah putra-putri yang masih berusia remaja.

Masih ingat dalam pikiran saya saat SMA main ke salah satu rumah sahabat dan melihat seorang remaja pria dengan muka pucat, mata cekung dan terlihat kurus duduk diam di teras rumahnya. Setelahnya sahabat cerita bahwa itu sepupunya yang kecanduan narkoba dan diungsikan ke rumahnya untuk menghindari lingkungan yang mempengaruhinya hingga seperti itu. Juga untuk menutupi dari pandangan sinis lingkungan tempat tinggal keluarga sepupunya yang mulai tahu kondisinya.

Yah, sampai saat ini masih banyak masyarakat memiliki pendapat dan pandangan bahwa Pecandu Narkoba adalah “Penjahat” karena sebelumnya pecandu yang sebenarnya korban selalu dianggap bersalah di mata hukum dan jebloskan ke penjara. Karena itu hingga sekarang masih banyak masyarakat yang salah stau anggota keluarganya terjerat Narkoba enggan untuk mengungkap diri, bahkan cenderung ditutupi bagaimana pun caranya. Bahkan yang memprihatinkan sebagian lebih kwatir tercemar nama baik yang jika ketahuan salah satu anggota keluarganya adalah pecandu Narkoba.

Tentu sabagai salah satu orang yang pernah memiliki saudara seorang pecandu Narkoba saya sangat memahami kondisi ini. Namun di tahun 2014 yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, maka mulai sekarangpola pikir dan pandangan sinis terhadap seorang pecandu harus segera diubah.

Seperti yang diungkapkan dengan tegas oleh Kepala BNN Bapak Anang Iskandar saat diskusi Anti Narkoba di Gedung Smesco minggu lalu bahwa sekarang telah dibangun Paradigma Baru tentang penanganan Pengguna Narkoba. BNN melalui program Indonesia Bergegas dengan Gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bahwa sekarang cara tepat untuk menagani korban penyalahguna Narkoba adalah dengan merehabilitasi mereka baik secara medis maupun sosial.

Sesuai dengan yang tertera dalam UU 35 Tahun 2009 – Pasal 54 yang berbunyi “Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkoba Wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”

Untuk itu dianjurkan bagi pengguna maupun keluarganya untuk segera melapor ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan sukarela untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan diproses sesuai aturan untuk nantinya menjalani pemeriksaan (Asesmen) untuk mengetahui kondisi Pecandu.

Asesmen yang dijalankan meliputi wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis yang semua dilakukan untuk medapatkan riwayat dan latar belakang pecandu secara menyeluruh. Dan setelah melengkapi administrasi langsung ditempatkan ke pusat terapi dan rehabilitasi sesuatunkesepakatan tanpa melalui proses hukum.

Kenapa harus lapor dengan sukarela? Karena kalau sampai tertangkap tangan secara langsung oleh aparat penegak hukum maka penanganan kasus akan berbeda. Di mana para pecandu akan melalui proses hukum yang panjang yang untuk mengetahui dengan pasti apakah si pelaku benar-benar hanya sebagai pengguna murni atau terlibat dalam jaringan kriminalitas pengedar Narkoba.

BNN sendiri sudah menandatangani MOU dengan semua badan Hukum Indonesia yang berwenang dalam masalah penanganan korban penyalahgunaan Narkoba.

Kalau bahasa Pak Anang Iskandar saat diskusi di Smesco “La sudah diberi kesempatan untuk lapor sukarela dan akan direhabilitasi tidak mau, jadi kalau ketangkap ya diproses dulu sebagai hukuman”

Karena itu untuk semua masyarakat, ketahuilah kalau sekarang cara penanganan yang diterapkan oleh BNN sudah berbeda. Yaitu dengan merehabilitasi para korban penyalahgunaan Narkoba dan system ini sudah diakui oleh dunia Internasional sebagai langkah yang “On The Track”.

Melihat road map BNN diharapkan setiap tahunnya dapat merehabilitasi 10% setiap tahun dan diharapkan 2024-2025 Indonesia sudah menjadi Negara yang bebas dan bersih dari Narkoba. Namun tetap harus diingat, program ini belum berjalan lancar karena baru permulaan dan dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat.

Jadi mulai sekarang mari mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba dengan mengubah pola pikir dan pandangan terhadap Pengguna Narkoba bahwa mereka bukan aib yang harus disembunyikan atau dijauhi tapi “penyakit” yang harus diperjuangkan kesembuhannya. Bahwa pecandu Narkoba adalah korban yang harus diselamatkan bukan dipenjara. Dan sekarang Negara memfasilitasi penyembuhannya melalui program P4GN BNN yaitu rehabilitasi secara medis dan sosialpara pengguna Narkoba.

[caption id="attachment_301493" align="aligncenter" width="188" caption="Image by BNN"]

1396380782445891351

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline