Tragedi Sambo II
Oleh Sumarlin Utiarahman
Tulisan ini merupakan lanjutan dari ulasan sebelumnya dengan Judul Tragedi Sambo Dalam Prespektif Hukum Kepegawaian
Orang bijak pernah berpesan, kesalahan yang dilakukan secara berulang akan menjadi kebenaran bagi Pelaku, kesalahan dilakukan tanpa beban dan rasah bersalah. Sebagai contoh, bagi umat Islam, meninggalkan sholat adalah perbuatan dosa besar, untuk yang taat dan konsisten mematuhinya, akan dihinggapi perasaan tidak tenang, gelisah dan merasa bersalah ketika melanggarnya. Namun bagi yang tidak taat, mengabaikan sholat adalah hal biasa, hatinya enteng dan tidak ada perasaan berdosa.
Demikian juga dengan norma yang mengikat kita. Sebagai negara hukum, seluruh aspek kehidupan yang menimbulkan konsekwensi bagi orang lain dan diri sendiri diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ada hak dan kewajiban, ada ancaman dan sanksi, itulah hidup, demi terciptanya keteraturan, ketentraman, keseimbangan dan keadilan segalanya diatur dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis. Pengabaian terhadap norma yang dilakukan berulang menghilangkan sensitifitas perasaan bersalah.
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan Tugas,Fungsi dan Tanggung Jawab juga tunduk pada aturan. Ada Hak ada kewajiban, ada reward ada panishment. Secara umum ketentuan tentang ASN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hak Gugat Terbitnya Izin Cerai ASN
Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
Pemanfaatan Limbah Cair Dalam Prespektif Hukum Lingkungan
Fungsi ASN meliputi, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa, sedangkan Tugas ASN adalah :
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;