Lihat ke Halaman Asli

Semua Orang Sama di Mata Hukum ( Kajian Relevansi Antara Kebenaran Normatif dan Kebenaran Substansi)

Diperbarui: 17 Agustus 2022   06:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Sumarlin Utiarahman

Dalam sebuah diskusi sederhana di group whatsapp, muncul sebuah komentar " Bukankah semua orang sama dimata hukum ". Statmen ini cukup menggelitik penulis, mengingatkan pada pernyataan yang pernah disampaikan oleh seorang soiolog hukum bergelar Profesor Doktor sekitar tahun 2011-2012 pada mata kuliah sosilogi hukum program magister hukum. 

Dari Gestur tubuhnya Beliau sangat membenci kalimat ini, entah apa yang mendasarinya namun pernyataan tersebut cukup mendorong penulis untuk mencari tahu alasan pembenarannya, namun karena kesibukan tidak pernah melakukannya, hanya terbatas terngiang dalam benak. Ungkapan yang kembali muncul dalam diskusi melalui group whatsapp kembali menggerakan penulis untuk mengkajinya lebih serius.

"SEMUA ORANG SAMA DIMATA HUKUM" sudah tak asing ditelinga kita, ungkapan yang senantiasa muncul dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan masyarakat awampun tidak asing dengan ungkapan ini. 

Pernyataan itu sebenarnya adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang diberikan oleh negara kepada rakyat dalam melindungi hak-hak dasarnya, maka tidak tanggung-tanggung, pernyataan tersebut tertuang langsung dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum".

Tak Mampu Bayar Hutang, Dapatkah Dipidana?

Pemecatan ASN Yang Berlaku Surut Dan Konsekwensinya Terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji Dan Hak Lainnya

UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)

Lalu apa yang salah dalam slogan ini sehingga menarik untuk dikaji, Tidak ada yang salah sebenarnya dalam slogan ini, tapi penulis akan menyajikan beberapa kasus yang pernah terjadi untuk dapat memahami makna slogan itu.

Pada tahun 2016 dunia maya digegerkan dengan ulah seorang Pejabat Kementerian yang menggugat seorang Pengusaha Laundry karena jas dan batiknya rusak setelah dicuci di laundry kiloan. 

Sebagai warga negara berdasarkan pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terlepas kedudukannya sebagai pejabat maka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum yang merugikan dirinya atas dasar "semua orang sama dimata hukum". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline