Lihat ke Halaman Asli

Memahami Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Diperbarui: 11 Juni 2022   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin  Utiarahman

Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menjadi instrument terpenting dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap mengeksekusi kebijakan, maka keputusan pejabat tata usaha negara akan mejadi landasan dan pedoman dalam pelaksanannya. Setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib menaatai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Keputusan Pejabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang  Adminsitrasi Pemerintahan adalah Keputusan  Administrasi  Pemerintahan  yang  juga disebut Keputusan   Tata   Usaha   Negara   atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final akan dijelaskan pada bagian lain tulisan ini

Pemecatan ASN Yang Berlaku Surut Dan Konsekwensinya Terhadap Keterlanjuran Pembayaran Gaji Dan Hak Lainnya

UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Berdasarkan devenisi itu, maka Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara haruslah memenuhi unsur-unsur yaitu :

1. Diterbitkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan

2. Tindakan yang dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki, dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline