Oleh Sumarlin Utiarahman
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara menjadi instrument terpenting dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap mengeksekusi kebijakan, maka keputusan pejabat tata usaha negara akan mejadi landasan dan pedoman dalam pelaksanannya. Setiap keputusan pejabat tata usaha negara wajib menaatai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Keputusan Pejabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan adalah Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tatu Usaha Negara menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Keptusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final akan dijelaskan pada bagian lain tulisan ini
UNDANG UNDANG OMNIBUSLAW (Sub Cluster Tata Ruang)
Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan devenisi itu, maka Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara haruslah memenuhi unsur-unsur yaitu :
1. Diterbitkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan
2. Tindakan yang dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki, dan