Tentara Nasional Indonesia bertugas menjaga kedaulatan negara di seluruh wilayah NKRI. Bidang kedinasannya jelas. Mereka harus profesional. Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban negara. Bidang kedinasannya jelas. Mereka harus profesional. Guru bertugas mendidik generasi bangsa. Bidang kedinasannya jelas. Mereka harus profesional.
Ada TNI. Tidak ada TNI honorer.
Ada Polisi. Tidak ada Polisi honorer.
Ada Guru. Banyak Guru honorer.
Mengapa bisa demikian?
TNI, Kriteria rekrutmen calon TNI jelas. Pendidikan jelas. Penempatan jelas. Jenjang karir jelas.
Polisi, Kriteria rekrutmen calon polisi jelas. Pendidikan jelas. Penempatan jelas. Jenjang karir jelas.
Guru, Kriteria rekrutmen calon Guru? Pendidikan? Penempatan? Jenjang karir?
Karena serba tidak jelas ini maka profesionalisme guru, masalah guru monorer, kesejahteran guru, dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi taruhan.
Uraian diatas adalah gambaran saya dalam menyikapi undang-undang nomer 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut saya, idealnya konstruksi dasar profesi guru adalah ikatan dinas layaknya seorang Tentara atau Polisi bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti apa yang dipraktikkan sekarang ini. Dengan cara ini maka profesionalisme guru akan lebih terjamin. Mengapa bisa demikian?
Ada beberapa alasan yang bisa saya kemukakan. Diantaranya: