Pendahuluan
Beberapa ahli berpendapat bahwa jika suatu negara ingin ideal, maka pemerintahannya harus berdasarkan demokrasi.
Demokrasi pada dasarnya berkomitmen pada kebebasan dan partisipasi individu.
Pemenuhan kebebasan, baik sipil maupun politik, merupakan bagian yang melekat dalam kehidupan individu sebagai makhluk sosial.Indonesia dengan ideologi Pancasila mempunyai konsekuensi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, khususnya bahwa Pancasila sebagai landasan filosofis negara Indonesia, merupakan landasan dan acuan negara, serta dalam melaksanakan demokrasi.sistem.Artinya penerapan sistem demokrasi di Indonesia harus konsisten dengan Pancasila itu sendiri.
Permasalahan hukum yang sering muncul adalah menyelaraskan praktik demokrasi dengan makna Pancasila yang sebenarnya, seringkali terjadi pada saat terjadi konflik di masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji demokrasi baik secara teori maupun praktik dalam perspektif Pancasila yang menjadi landasan filosofisnya.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana ditentukan oleh para pendiri negara ini harus menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Urgensi penerapan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik di masyarakat agar dapat berperan aktif dalam partisipasi politik.
Partisipasi masyarakat tidak dipandang sebagai formalitas tetapi sebagai alat kontrol terhadap pengelolaan pemerintah Indonesia.
Hal ini menegaskan bahwa penerapan Pancasila dapat meningkatkan praktik demokrasi Indonesia.
Isi
Bahwa apabila debitur melakukan pelanggaran yang mengakibatkan tidak mungkinnya memenuhi kewajiban pembayaran utang tepat pada waktu yang diperjanjikan dalam kontrak kredit, sehingga mengakibatkan utang macet, maka BPR atau bank sebagai kreditur berhak menagih utang tersebut.
dengan mengolah harta yang dijamin dengan hak tanggungan.
Pelaksanaan hak tanggungan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah dan benda-benda yang melekat pada tanah.
Bahwa apabila debitur menjadi pailit sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pelunasannya dalam jangka waktu yang diperjanjikan dalam akad kredit, sehingga mengakibatkan utang macet, maka BPR atau bank sebagai kreditur berhak memperoleh kembali jumlah utang tersebut dengan cara memprosesnya.
aset terjamin dengan hak tanggungan.
Pelaksanaan hak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari makna demokrasi dan perinsip perinsipnya adalah bagaimana demokrasi di negeri ini dapat disatukan dan tidak mudah di pecah belah oleh pihak luar atau asing
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H