Lihat ke Halaman Asli

SUMADI

PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Restorative Justice untuk Anak Apakah Menjadi Solusi?

Diperbarui: 4 Juni 2023   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RESTORATIVE JUSTICE UNTUK ANAK APAKAH MENJADI SOLUSI?

( Oleh: Sumadi, S.H.,M.H dari JFT PK Muda di Bapas Kelas I Tangerang )

Indonesia adalah negara yang besar, terdiri dari beribu-ribu pulau karena Indonesia merupakan negara agraris. Bangsa ini menjadi incaran negara-negara lain karena Indonesia kaya akan sumber daya alam. Mulai dari rempah-rempah atau hasil perkebunan, minyak bumi, kekayaan hutan hingga bahan tambang. Semua itu ada dinegeri ini, Indonesia tercinta.

Bangsa Indonesia membutuhkan generasi penerus yang berkualitas, berahlak mulia dan bermental baja. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi, karena anak adalah aset bangsa. Apakah pengertian dari anak? Mari kita baca dan simak baik-baik artikel ini hingga akhir.

Menurut Wikipedia Indonesia, Anak secara garis besar berarti sesuatu yang lebih kecil, seseorang yang belum dewasa, atau suatu objek yang "dibawahi" oleh objek lain. Namun, arti tersebut mencakup hal-hal yang beragam menurut disiplin ilmiahnya. Dalam bidang biologi, anak umumnya adalah makhluk hidup yang belum mencapai tahap matang atau dewasa. Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". 

Sedangkan arti anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau biasa disebut dengan ABH. Pengertian dari anak yang berhadapan dengan hukum terbagi menjadi 3 bagian yaitu Anak yang berkonflik dengan hukum (Anak Pelaku), Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi).

Mari kita jabarkan satu persatu pengertian dari Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak Saksi sesuai amanat Undang-Undang SPPA. Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak sebagai Pelaku  adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

Anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri. Itulah pengertian anak menurut hukum pidana.

Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif menurut Undang-Undang SPPA adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sedangkan Diversi merupakan bagian dari Restoratif Justice. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan Pidana.  Lantas siapa sajakah pihak-pihak yang terlibat dalam proses Diversi ini? Mengenai proses Diversi akan kami bahas pada artikel yang lain.

Faktanya, banyak kasus-kasus pidana yang melibatkan anak sebelum terbitnya Undang-undang SPPA berujung pada pemenjaraan atau pidana penjara. Bahkan untuk kasus ringan pun berakhir dipenjara. Akhirnya Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak pun terisi penuh melebihi kapasitas. Tidak ada yang salah dengan aparat penegak hukum kita, mengingat azas hukum yang mengatur demikian bahwa ketika ada masyarakat yang dirugikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum, maka aparat penegak hukum wajib menyelesaikan perkara ini hingga tuntas dan seadil-adilnya.

Peran aktif pemerintah melalui perangkat hukumnya seperti Penyidik di Kepolisian, Jaksa di Kejaksaan, Hakim di Pengadilan, Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, Pekerja Sosial pada Dinas Sosial atau Kemensos, serta Perhimpunan Advokat  bersinergi mencari solusi terbaik untuk generasi masa depan bangsa. Karena bangsa ini butuh generasi-generasi penerus yang berkualitas dan mempunyai daya juang tinggi agar Indonesia layak diperhitungkan sebagai negara yang maju dikancah Internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline