Na'uzubillah min dzalik..., bangsa Indonesia sudah berubah dan melenceng parah. Pezina dipuja, diidolai, dan dibangga-banggakan setinggi langit. Bahkan melebihi pemujaan kepada Allah dan RasulNya. Padahal Nabi pernah bersabda bahwa janganlah umat manusia ini mencintai sesuatu melampaui cinta kepada Allah dan dan RasulNya. Inilah akibat dan dampaknya jika suatu negara tidak menggunakan hukum Islam sehingga moral dan akhlak terjajah oleh hal-hal yang dapat membawa kepada kesesatan dan kemusyrikan. Sudah saatnya hukum Islam ditegakkan di negara ini sebagai upaya untuk benar-benar menimbulkan efek jera serta mendidik masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang Allah dan RasulNya.
Dalam kitab hadis-hadis seperti shahih Bukhari dan Muslim, banyak sekali hadis-hadis tentang hukuman yang diperuntukkan bagi para pezina. Di dalam Islam tidak ada istilah mantan pezina. Karena hukuman bagi para pezina dalam Islam adalah sangat jelas, seorang pezina yang telah menikah (muhson) lebih berat dari yang belum menikah (ghairu muhson) yaitu dibunuh dengan cara dirajam sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Konsekuensinya bagi yang dijatuhi hukuman rajam adalah kematian sedangkan bagi yang dicambuk, apabila masih dapat bertahan hidup maka dia telah menjalani pertobatan dan semoga Allah mengampuni dosa perzinahan di masa lalunya selama si pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Hukuman cambuk atau dera bukanlah seperti yang ada di Aceh dengan perangkat rotan, namun dengan lilitan kulit yang kering dan dilakukan tanpa belas kasihan, seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab penjelasan hadis-hadis Imam Muslim yang berjudul Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, dikatakan bahwa "pezina perempuan dan laki-laki hendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjatuhkan sanksi (mencambuk) mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Adapun rajam adalah hukuman mati bagi para pezina dengan cara dilempari batu sampai menghembuskan nyawa. Dua hukuman inilah yang semestinya harus diterapkan kepada para pezina (muhson atau ghairu muhson) di negeri ini tanpa terkecuali, terlebih kepada orang-orang yang sangat dikenal oleh masyarakat. Apa yang terjadi di negara ini justru malah memprihatinkan. Umat Islam dipertontonkan dengan fenomena budaya permisif dan liberal. Satu per satu ajaran agama dilucuti sehingga dengan gampangnya kemusyrikan, kesesatan, kemaksiatan, takhayul, dan khurafat dikonsumsi oleh umat, entah dalam keadaan memahami kondisi yang terjadi atau sama sekali tidak paham karena tergerus arus global.
Bak pahlawan kesiangan seorang pezina dielu-elukan begitu keluar dari penjara. Mereka menganggap seolah dosa yang dilakukan oleh pezina itu telah sirna, telah dihapus seluruhnya hanya karena mendiami jeruji. Padahal hukum Islam yang bersumber dari Allah dan RasulNya tidak pernah dilaksanakan. Yang terjadi kemudian adalah pengidolaan kepada mahluk dan bahkan ada yang terang-terangan mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan pezina itu sama sekali tak bersalah. Tidak dapat dipungkiri lagi, meninggalkan syariat Islam hanya akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Terbukti dari ajaran Islam yang sekarang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina. Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk tiap individu dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H