Lihat ke Halaman Asli

Terobosan Hukum Hakim Sarpin Rizaldi

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari kontroversi diterimanya gugatan praperadilan komjen BG terhadap KPK oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang di putus senin 16 februari 2015 di PN Jakarta Selatan, menurut saya ada satu hal positif yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu dijadikanya penetapan status tersangka baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian sebagai objek hukum praperadilan di pengadilan. Dimana sebelumya penetapan status tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan dijadikanya penetapan status tersangka sebagai objek hukum praperadilan maka lembaga-lembaga hukum terkait harus lebih teliti dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karna bisa jadi jika bukti-bukti yang mendasarinya tidak kuat dan valid akan dimentahkan oleh hakim praperadilan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus BG.

Selain itu, masuknya penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan ikut menjamin agar hak-hak asasi manusia seseorang tidak direnggut paksa secara sewenang-wenang (abuse of power) oleh lembaga-lembaga terkait mengatasnamakan hukum.

Mengingat penyematan status tersangka memiliki implikasi hukum dan psikologis yang sangat besar terhadap seseorang, maka sudah selayaknya kita ikut bersyukur atas keputusan ini. Terlepas dari kontroversi kasus KPK vs Polri yang menyertainya.
Salam keadilan!!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline