Hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan yang sehat merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional. Namun, hidup di lingkungan yang kotor dapat mengancam hak tersebut, terutama dalam hal kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini membahas bahaya hidup di lingkungan kotor dan relevansinya dengan hak asasi manusia, khususnya di Indonesia, di mana masalah sanitasi dan polusi masih menjadi tantangan serius.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 60% sungai di Indonesia tercemar limbah domestik dan industri. Hal ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar daerah tercemar.
Penelitian oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022 mengungkapkan bahwa penyakit seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan kulit masih menjadi masalah kesehatan utama di daerah dengan sanitasi buruk. Teori "Environmental Determinants of Health" menyatakan bahwa lingkungan yang kotor merupakan faktor risiko utama bagi berbagai penyakit. Misalnya, kasus pencemaran Sungai Citarum telah menyebabkan peningkatan kasus penyakit kulit dan gangguan pernapasan di kalangan warga sekitar.
Selain itu, penelitian dari World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa polusi udara, yang sering kali disebabkan oleh lingkungan kotor, menjadi penyebab kematian dini bagi jutaan orang setiap tahunnya. Di Indonesia, kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya sering mengalami tingkat polusi udara yang melebihi ambang batas aman. Kondisi ini diperparah oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan dan kurangnya pengelolaan limbah rumah tangga.
Hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Lingkungan kotor tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga menghambat pemenuhan hak hidup yang layak. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya serius dari pemerintah dan masyarakat, seperti meningkatkan kesadaran akan pentingnya sanitasi, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, dan program rehabilitasi lingkungan. Tanpa langkah konkret, ancaman lingkungan kotor akan terus membayangi kualitas hidup masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2023). Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses dari https://www.menlhk.go.id/
Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia. Badan Pusat Statistik. Diakses dari https://www.bps.go.id/
World Health Organization (WHO). (2024). Health consequences of air pollution on populations. Diakses dari https://www.who.int/news/item/25-06-2024-what-are-health-consequences-of-air-pollution-on-populations
Metro TV. (2024). Pentingnya Peran Pemerintah Selesaikan Masalah Pencemaran Sungai [Video]. YouTube. Diakses dari https://youtu.be/0qrpLPyhSQA
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI