Lihat ke Halaman Asli

Sulthan Farhansyah Edrayara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Kekerasan Wartawan Tempo Di Surabaya

Diperbarui: 27 April 2021   01:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan tidak dapat dihilangkan. Kebebasan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pendapat dan pikiran.

Wartawan merupakan pilar utama kemerdekaan pers. Menjadi seorang wartawan tentunya harus memenuhi konsumen informasi karena masyarakat harus tau mengenai isu-isu yang beredar antara fakta maupun opini, nah wartawan inilah yang bertugas untuk menyajikan informasi menarik dan aktual.

Namun dengan profesi sebagai wartawan banyak sekali kita temukan segala macam tindakan kekerasan terhadap wartawan, meski profesi wartawan telah mendapat perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.

Seperti contoh kasus yang dialami seorang wartawan Tempo pada 27 apir 2021 lalu, Nurhadi yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat penegak hukum yang sedang melakukan pengawalan di sebuah acara pernikahan anak dari mantan direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Angin Prayitno Adji yang diduga merupakan tersangka kasus suap pajak  dan telah ditetapkan oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dituduh telah masuk tanpa izin dalam acara pernikahan tersebut, meskipun nurhadi telah memberi tahu bahwa statusnya sebagai seorang wartawan dan hendak untuk meminta konfirmasi dari Angin Prayitno Aji mengenai kasus yang menimpanya, pengawal yang berada di acara tersebut tetap saja mengambil handphone milik nurhadi dan melakukan penganiayaan seperti ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Bukan hanya tindak kekerasan yang menimpa nurhadi, namun ia juga mengalami penyekapan di dalam sebuah hotel selama 2 jam. Penyekapan itu dilakukan oleh pihak Angin untuk memastikan nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya kepada publik.

Kasus tersebut sudah tercuim oleh dewan pers dan Tempo juga telah melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk diusut dan meminta keadilan. Kekerasan bukan merupakan perlakuan yang tidak dibenarkan kepada siapapun termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistiknya. Mengingat kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik termasuk di dalamnya yaitu aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dari kasus tersebut kekerasan terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti indonesia ini. Keselamatan wartawan merupakan masalah serius di indonesia. Kekerasan terhadap wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan bagian IV. Bentuk kekerasan terhadap wartawan yaitu Kekerasan fisik, yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan . Kekerasan nonfisik, yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata - kata yang merendahkan, dan pelecehan. Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam. Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya. Bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman ini merujuk pada definisi yang diatur KUHP dan UU HAM.

Dari pedoman tersebut sudah jelas bahwa profesi wartawan sangat dilindungi, karena wartawan menyajikan informasi dan masyarakat berhak atas informasi tersebut. Dalam kasusu tersebut yang dilakukan pelaku merupakan kegiatan menghalangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan juga melanggar UU No .39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan Konvensi hak sipil dan politik dan perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Kekerasan terhadap wartawan perlu adanya perlindungan terhadap korban yaitu perlindungan fisik , pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan atau rehabilitasi jika diperlukan dalam masa pemulihan psikologi korban. Korban juga berhak menuntut pengajuan ganti rugi kepada pelaku akibat tindakan pidana tersebut.

Dilihat dari kajian ilmu komunikasi, nurhadi merupakan seorang komunikator yang berperan penting dalam melakukan penyampaian informasi kepada konsumen informasi yaitu masyarakat. Namun tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan faktor pemecah masalah yaitu asumsi yang salah dan emosi. Oleh sebab itu kasus ini termasuk salah satu bentuk komunikasi aggressive comunication yaitu cenderung untuk merendahkan, mengendalikan atau menghukum orang lain.

Solusi dari kasus tersebut dapat dilihat dari faktor munculnya kasus yaitu kekerasan terhadap wartawan, yang dilakukan tidak lain dan tidak bukan adalah pengawal yang bertindak arogan dan melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan. Oleh karena itu perlu ditingkatkannya sikap saling menghargai dan komunikasi yang baik antar individu maupun kelompok. Untuk meminimalisir adanya kasus seperti ini lagi seorang wartawan juga harus bisa membaca situasi apakah memungkinkan untuk melakukan kegiatan jurnalistik tau tidak. Pihak yang melakukan kekerasan telah melanggar beberapa aturan dan UU Pers dan tidak ada yang membenarkan tindakan tersebut karena dapat mengancam nyawa individu terlebih itu seorang wartawan. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan setiap tindakan dan berpikirlah sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain supaya untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline