Lihat ke Halaman Asli

Sultansyah Al Amin

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip bersama Ketua RT Kelurahan Lubang Buaya Mendukung Pencegahan Pembuangan Sampah Sembarangan

Diperbarui: 28 Juli 2022   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemasangan Banner Bersama Ketua RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya. Dokpri

Lubang Buaya (2022), Jumat 15 Juli 2022. Pembuangan sampah sembarangan merupakan suatu momok yang dapat mengerikan bagi kebersihan lingkungan.

Dari proses pembuangan sampah tersebut dapat menghasilkan bibit-bibit penyakit sehingga dapat membuat lingkungan tersebut menjadi tidak sehat. 

Terlebih lagi penyebaran COVID-19 pada beberapa bulan terakhir, membuat masyarakat harus lebih menjaga kebersihan bagi diri sendiri maupun lingkungannya. Oleh karena itu perlunya penyuluhan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Melalui program "Penerapan Program SDG's Poin 15".

Banner Sanksi Denda Sesuai PERDA Provinsi DKI Jakarta. Dokpri

KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022  melalui program tersebut melakukan penyuluhan dan pemasangan banner yang berisikan sanksi dendan kepada para pembuang sampah sembarangan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah Pasal 130 ayat (1). Dimana pada banner dan penyuluhan tersebut terdapa sanksi dendan maksimal sebesar Rp500.000,-.

Sultansyah, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Diponegoro sekaligus peserta KKN Tim II UNDIP Tahun 2021/2022, dalam melaksanakan program kerja berbasis SDG's melakukan pemasangan banner tersebut.Memberikan penyuluhan untuk dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. 

Dengan memasukkan sanksi administratif tersebut agar nantinya masyarakat dapat tergerak untuk tidak membuang sampah sembarangan dikarenakan terdapat sanksi denda, dikarenakan pemberian sanksi bertujuan sebagai social control bagi masyarakat.

Tidak sendirian, kegiatan ini langsung ditemani oleh Ketua RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya dalam pemasangan tersebut. Serta harapan dari Sekretaris Kelurahan Lubang Buaya bersama Ketua RT 09 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya agar nantinya pemasangan banner ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar pentingnya membuang sampah sesuai dengan tempatnya dan tidak melakukan pembuangan sampah sembarangan.

#p2kkn #undip #KKNtimIIperiode2022 #lppmundip

Penulis      : Sultansyah Al Amin - FH UNDIP - NIM 11000119140292
Editor (DPL) : Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D.
Lokasi       : RT 09 RW 09, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, DKI Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline