Lihat ke Halaman Asli

Sultani

TERVERIFIKASI

Penulis Lepas

Peran Influencer Dalam Menggiring Opini Bisnis Masyarakat

Diperbarui: 10 Juli 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (Sumber: Kompas.com)

Influencer di bidang saham bernama Ahmad Rafif Raya (ARR) membuat geger para investor saham setelah dirinya menjadi sorotan karena gagal mengelola dana yang dititipkan investor sejumlah Rp71 miliar.

ARR sendiri mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi sehingga mengalami kerugian. Namun, laporan yang diberikan selalu untung. 

Atas laporan kondisi investasi yang tidak sesuai tersebut, mayoritas investor memutuskan untuk melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan.

Penarikan ini membuat nilai dana pengelolaan terus menyusut dari tahun ke tahun. ARR sendiri telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan menanggung seluruh nilai investasi sebesar Rp71 miliar yang dikonversi menjadi utang. Pembayaran utang akan dilakukan secara bertahap selama 3 tahun, terhitung mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.

Ilustrasi influencer Ahmad Rafif Raya (Sumber: CNNIndonesia.com)

ARR adalah seorang influencer di bidang saham yang diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan akun pribadinya @rafifraya. Melalui kedua akun tersebut, ARR diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan penawaran investasi dan pengelolaan dana publik yang dilakukan ARR karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa ARR adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Kedua izin tersebut hanya sebatas mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

ARR sendiri telah mengonfirmasi bahwa dirinya telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline