Mahkamah Agung (MA) telah menganulir Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal usia calon kepala daerah, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Pilkada.
Menurut MA, ketentuan PKPU bahwa batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon ini yang bertentangan dengan UU Pilkada.
Karena itu, MA menggantinya dengan ketentuan baru, yaitu usia calon dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif. Dengan putusan MA ini, seorang calon yang belum memenuhi batas usia saat penetapan calon masih dapat mencalonkan diri asalkan sudah memenuhi batas usia saat dilantik.
Putusan MA ini tentu mengandung kontroversi karena dicurigai sarat dengan nuansa politiknya. Meski demikian, Putusan MA ini justru menguntungkan anak-anak muda karena MA telah membuka jalan kepada mereka untuk terjun ke arena politik kontestasi daerah.
Berdasarkan ketentuan PKPU, mereka yang hendak menjadi calon gubernur atau wakilnya usianya minimal 30 tahun ketika penetapan pasangan calon. Begitu juga untuk calon bupati atau wakil bupati dan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan syarat minimal usia ketika penetapan paslon.
Dengan putusan MA, konstelasi rentang usia untuk mendaftar sebagai calon gubernur, bupati, atau wali kota bisa menjadi lebih muda karena patokan batas minimal usia bukan lagi saat penetapan calon, tetapi pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Dalam putusan bersejarah dan penuh kontroversi ini, MA membuka jalan bagi generasi muda untuk terjun ke arena politik daerah, membawa harapan baru dan energi segar untuk pembangunan lokal.
Kehadiran anak muda dalam politik daerah dapat membantu mengubah paradigma politik yang selama ini didominasi oleh figur-figur tua.
Bayangkan seorang pemimpin muda yang penuh semangat, inovatif, dan mampu merangkul teknologi modern untuk membawa perubahan nyata di daerahnya. Karena anak muda cenderung memiliki pendekatan yang lebih progresif dan inklusif, yang bisa mempercepat reformasi dalam pemerintahan daerah.
Inilah potensi masa depan yang semakin nyata, ketika semakin banyak orang-orang muda aktif dalam kontestasi politik lokal untuk meraih jabatan politik tertinggi di daerah.