Akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus penggunaan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2029.
Alasannya, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen 4 persen tersebut.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen yang dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas judicial review --dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 -- yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam perkara ini Perludem menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen sebagaimana tercantum dalam Pasal 414 UU Pemilu Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, aturan tersebut juga menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR (Pikiranrakyat.com, MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029, 29/2/2024).
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menjadi materi gugatan Perludem berbunyi: "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Atas dasar tersebut, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen harus diubah supaya dapat berlaku pada Pemilu 2029, dan harus sudah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Putusan MK ini sendiri tidak berdampak pada Pemilu 2024 yang telah rampung dilaksanakan. Artinya, PT 4 persen tetap digunakan di Pemilu 2024 sebagai instrumen untuk menyeleksi partai politik yang lolos ke DPR dan Pemilu 2029.