Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Perangkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memiliki beberapa tugas yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan penggordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif (Sekretariat Daerah), menyelenggarakan administrasi yang mendukung tugas .
Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
- unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
- unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
- unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
- unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
- unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektivitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Hal ini dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Tugas Kepala Daerah
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Bersama DPRD.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan mengajukan perancangan perda tentang rancangan perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas Bersama.
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Kepala Negara
- Mengajukan rancangan perda.
- Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan Bersama DPRD
- Mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah atau Masyarakat.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Sekretariat Daerah
- Menyusun dan menyampaikan bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
- Melaksanakan koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
- Membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta memberikan dukungan teknis dan administratif kepada kepala daerah.
- Menyusun dan menyampaikan bahan penyusunan APBD.
- Menyusun dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan APBD.
Kewenangan Sekretaris Daerah
- Koordinasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas perangkat daerah di bawah naungan Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pengawasan kegiatankegiatan pemerintah.
- Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembinaan aparatur daerah dan pembinaan organisasi.
- Pembinaan pelaksanaan tugas dan wewenang instansi vertical.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
DPRD