Temanggung (11/02/2022) - Usia remaja sangat rentan terpapar narkoba, karena penyalahgunaan narkoba pada usia remaja berawal dari coba-coba. Penyalahgunaan narkoba pada usia remaja sangat merugikan. Maraknya kasus penggunaan narkotika, adiktif dan psikotropika (narkoba) membuat kecemasan pada kalangan masyarakat terhadap pergaulan disekitar anak muda di zaman sekarang.
Akibat penyalahgunaan narkoba dapat memunculkan kejahatan dan berbagai tindak kekerasan. Sehingga usia remaja memerlukan bimbingan dan pengetahuan tentang bahaya narkoba, salah satu tindakan preventif yang dilakukan untuk menghambat meluasnya penyebaran narkoba dikalangan remaja yaitu dengan melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah pergaulan dikalangan remaja yang terlalu bebas dan negative.
Dalam program kerja GENRE, sasaran sosialisasi diberikan kepada siswa-siswi SMP 3 Kandangan dengan mengedukasi terkait sejarah awal narkoba, undang-undang yang mengatur tentang narkotika (UU No 35 Tahun 2009), sanksi hukum terhadap para pengedar dan penyalahguna.
Dalam kegiatan sosialisasi juga disampaikan upaya efektif mencegah pengaruh Narkoba pada usia remaja dengan cara mengetahui dan memahami sejak dini bahaya narkoba, dilakukannya pengawasan dari orang tua dan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya untuk menjauhi narkoba.
Harapannya, anak-anak remaja dapat mengetahui bahaya narkoba berupa dampak, akibat dan sanksi hukum serta cara mencegah agar terhindar dari narkoba. Sehingga mereka secara sadar dapat menjauhi narkoba dan memilih melakukan kegiatan yang positif untuk meraih cita-cita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H