Ringkasan Eksekutif
Secara garis besar, disrupsi adalah kondisi di mana terjadinya inovasi yang menyebabkan perubahan secara besar-besaran atau mendasar ke dalam sistem yang baru dengan mengoptimalkan serta mengembangkan potensi dan kompetensi ASN sebagai pelayan masyarakat yang agile serta untuk mewujudkan tata organisasi yang efektif dan efisien.
Permasalahan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata organisasi yang efektif dan efisien salah satunya adalah pada struktur jabatan staf ahli yang dianggap tidak efektif dan efisien dengan fenomena bahwa jabatan Staf Ahli di lingkungan pemerintahan dianggap sebelah mata dan sebagai orang-orang yang dipinggirkan karena tidak dipakai lagi atau jabatan staf ahli sebagai wadah untuk pejabat eselon 2 yang memasuki masa pensiun. Seharusnya, posisi Staf Ahli memiliki peran dan fungsi penting di pemerintahan, karena bertugas melakukan analisis isu-isu strategis di daerah masing-masing agar bisa memberikan rekomendasi dan solusi kepada kepala daerah.
Rekomendasi tersebut nantinya ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, sehingga bisa dikontrol dan diperjuangkan di hadapan kepala daerah dalam bidang tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Kondisi kurang berfungsinya jabatan staf ahli secara optimal diperkuat dengan pendapat baik di media massa maupun pendapat ahli yang intinya bahwa kedudukan staf ahli kepala daerah adalah kedudukan jabatan dilematis antara sebagai pejabat struktural dan juga sebagai pejabat fungsional sehingga menimbulkan kesan kurang optimal.
Efektif dan efiensi peran jabatan tersebut yang sebenarnya merupakan jabatan strategis. Langkah-langkah strategis untuk menyelasaikan permesalahan tidak optimalnya kinerja Staf ahli, dari alternatif kebijakan yang telah dilakukan analisis menggunakan Grid Analysis / Matrix Analysis, yaitu : merekomendasikan mengalihkan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan. Pengalihan jabatan staf ahli dari jabatan struktural ke jabatan fungsional analis kebijakan dipandang mendukung upaya penyederhanaan birokrasi agar tata kerja pemerintahan menjadi efektif dan efisien.
PENDAHULUAN
Peran staf ahli strategis dalam memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya. Dalam perspektif kebijakan publik, staf ahli merupakan seorang analisis kebijakan yang berfungsi memberikan masukan atau rekomendasi (policy advisor) yang biasanya dalam bentuk policy paper kepada kepala daerah. Amanat penyederhanaan birokrasi yang merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo bersifat wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik di pusat maupun daerah.
Salah satu yang menjadi target penyederhanaan birokrasi adalah pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, hal ini telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Berdasarkan uraian tersebut keberadaan staf ahli pada pemerintah daerah seharusnya dapat ditinjau kembali dengan melihat bahwa tugas staf ahli yang berperan sebagai analis yang memberikan masukan dan rekomendasi kepada kepala daerah yang memiliki kesamaan tugas dan fungsi jabatan fungsional analis kebijakan. Jabatan Fungsional Analis kebijakan dapat memberikan kajian dan analisis terhadap kebijakan kepala daerah dalam mencapai visi dan misi kepala daerah sesuai dengan keahlian dan bidangnya. Pengalihan tugas staf ahli kepada analis kebijakan tentunya akan mendukung program penyederhanaan birokrasi sehingga membuat tata kerja pemerintahan menjadi semakin efektif dan efisien.
DESKRIPSI MASALAH