Menyimak kasus dugaan pemaksaan Karjilbab di SMAN 1 Banguntapan yang berujung di nonaktifkannya Kasek dan beberapa guru, membuat saya sangat prihatin.
Begitu gampangnya keputusan dijatuhkan tanpa pertimbangan matang hanya berdasar berita yang berkembang di media sosial dan media massa. Selain menyangkut citra lembaga dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan, hal ini juga menyangkut citra guru sebagai objek yang dikenai sanksi.
Sekarang kita telaah soal sanksi tersebut. Begitu banyak pertanyaan yang menghambur di kepala saya begitu Ngarso Dalem selaku Gubernur DIY berujar di media massa bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap Kasek dan para guru SMAN 1 Banguntapan. Pertanyaan utama adalah, apa target dari sanksi tersebut ?
Bisa jadi ini adalah kebijakan untuk membuat jera kepada para pejabat sekolah agar tidak bermain-main dengan sikap intoleransi di DIY.Sikap itu ada benarnya dan bisa difahami bahwa Gubernur memang harus menjaga predikat DIY sebagai wilayah yang toleran.
Tetapi dalam kasus SMAN 1 Banguntapan ini, adakah aturan yang dilanggar oleh Kasek dan para guru ? Apakah pihak sekolah ( dalam hal ini Kasek dan para guru ) menjadi secara otomatis bersikap intoleran ketika mereka berinisiatif menciptakan nuansa religius di sekolah ?
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal tersebut jelas menyebut bahwa sistem pendidikan nasional itu diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia , baru kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu pemerintah mengaturnya dengan Undang-Undang.
Kembali pada kasus SMAN 1 Banguntapan Bantul, sanksi telah diterima oleh Kasek dan para guru, meski sampai opini ini saya tulis, belum terungkap secara jelas bentuk pemaksaan yang dimaksudkan sebagai dasar menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Konon ada bukti CCTV yang menurut Irjen Kemendikbud RI bisa dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan terhadap siswi. Tapi seperti apa bentuk tindakan tersebut sampai saat ini tidak diungkap kepublik agar kesimpang siuran pemahaman publik ini tidak semakin melebar.
Dalam pandangan saya yang sangat awam dengan prosedur dan tata cara administrasi aturan hukum, sanksi yang dijatuhkan Gubernur terhadap Kasek dan para guru sangat tergesa. Sebab, Gubernur keburu menjatuhkan sanksi sebelum membentuk Tim Investigasi terhadap kasus yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan.