Di era digital seperti sekarang ini, tentunya banyak sektor yang mengalami perubahan dan pergeseran tak terkecuali komunikasi pemerintahan yang juga telah mengalami pergeseran akibat globalisasi. Dimana sekarang komunikasi pemerintahan juga dilakukan melalui E-Government atau Elektronik Government yang mempertemukan masyarakat dengan pemerintah secara digital.
Sebagaimana diketahui media komunikasi adalah semua sarana yang dipergunakan untuk memproduksi, mereproduksi, mendistribusikan atau menyebarkan dan menyampaikan informasi.
Di era digital komunikasi dilakukan melalui media-media terkini seperti media sosial berupa facebook, instagram, twitter, whatsApp dan lain sebagainya.
Permasalahan yang melatarbelakangi penulisan artikel ini yakni kenyataan bahwa saat ini dihadapkan akan kemajuan teknologi informasi yang kian pesat yang tentunya menuntut berbagai bidang untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada termasuk pemerintah.
Dalam menjawab tantangan di era digital, maka sudah seharusnya pemerintah juga beradaptasi dalam melakukan komunikasi pemerintahan dengan masyarakat yang melibatkan media sosial terkini.
Akan tetapi dalam mencapai hal tersebut tentunya tidak mudah sebab akan ditemui hambatan-hambatan dalam mencapai komunikasi pemerintahan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam artikel ini akan dijabarkan lika-liku komunikasi pemerintahan yang ada beserta dinamikanya.
Peran Media Sosial Di Era Digital Dalam Upaya Menjalin Komunikasi Pemerintahan
Saat ini ini telah berkembang paradigma baru komunikasi pemerintahan yang mengedepankan inovasi, transparansi, kreatifitas, serta responsif dan kekinian.
Perkembangan tersebut merupakan jawaban terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam membangun kepercayaan publik (Public Trust) yang tentunya terkait dengan kerja-kerja kementerian dan lembaga pemerintah yang diharapkan dengan adanya paradigma baru komunikasi pemerintah di era digital ini akan semakin meningkatkan kualitas komunikasi pemerintahan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Di era digital, komunikasi pemerintahan tentunya dituntut agar tetap berjalan dan berlaku sebagaimana fungsinya. Oleh sebab itu, sudah seharusnya komunikasi pemerintahan juga melakukan upaya-upaya menyesuaikan keadaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik, dimana lembaga pemerintah telah menggunakan media sosial sebagai salah satu saluran komunikasinya.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara pada tahun 2017 mengimbau pemerintah daerah dapat menggunakan akun media sosial atau medsos milik pemerintah dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Dengan harapan bahwa adanya keterlibatan dalam penggunaan media sosial ini maka akan terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.