Lihat ke Halaman Asli

Definisi, Bentuk dan Aspek-Aspek Badan Usaha

Diperbarui: 3 Oktober 2024   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba.

Bentuk badan usaha yang umum di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas (PT) Bentuk badan usaha yang modalnya terbagi menjadi saham-saham dan pemiliknya hanya bertanggung jawab sampai dengan jumlah modal yang disetorkan

2. Koperasi. 

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

1. Mensejahterakan anggota-anggotanya

2. Meningkatkan perekonomian masyarakat

3. Membangun tatanan perekonomian nasional

4. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur

5. Koperasi merupakan wadah demokrasi dan sosial, di mana para anggotanya bekerja sama, gotong royong, dan saling tolong menolong.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline