Kamis, (29/8) Presiden Joko Widodo meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset. Sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset telah sampai kepada DPR sejak bulan mei 2023. Namun sampai sekarang, belum juga ada sinyal pembahasan.
Dalam wawancara yang dikutip langsung melalui laman KOMPAS.TV, Presiden memberikan respons terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset ini. Menurut Presiden Seharusnya DPR bisa lebih cepat melakukan pembahasan ini disamping pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sempat membuat gaduh beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menyebut bahwa "RUU Perampasan aset sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia."
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum pelaku dijatuhi putusan hukum tetap. Menurutnya, RUU ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi masalah korupsi yang sudah mengakar di berbagai sektor.
"Dengan adanya RUU Perampasan Aset, kita dapat bertindak lebih cepat dalam mengamankan aset-aset yang diperoleh secara ilegal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," tambahnya.
Jika dilihat dari urgensinya, RUU Perampasan Aset dinilai lebih mendesak dalam konteks pemberantasan korupsi yang merupakan masalah kronis di Indonesia. Korupsi memiliki dampak yang luas dan merusak terhadap ekonomi, kepercayaan publik, dan fungsi pemerintahan. Dengan pengajuan RUU Perampasan Aset, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem hukum dan menegakkan keadilan, terutama dalam upaya mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Kini, semua mata tertuju pada DPR untuk memastikan RUU ini dapat segera disahkan dan diterapkan guna memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H