Dalam ekonomi Islam pasti sudah lumrah dengan kata konsumsi, karena pada dasarnya manusia sangat lekat sekali dengan hal tersebut. Bahkan konsumsi di mulai dari saat kita bangun tidur sampai tidur kembali, manusia selalu terlibat dengan konsumsi baik dari kebutuhan yang sangat sederhana sampai yang mewah baik secara internal dan psikis.
Namun konsumsi yang awalnya kita ketahui secara umum cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. Namun pada dasarnya semua yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan semua makhluknya.
Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia tau bahwa pemilik yang sebenarnya semua yang ada di muka bumi ini adalah Allah, termasuk semua harta yang di miliki oleh setiap muslim adalah milik-Nya dan harus di pakai sesuai ketentuan-Nya.
Maka dari itu kepemilikan manusia terhadap harta bendanya hanya bersifat relatif (sebatas pemakai), serta harus dipertanggungjawabkan atas pemakaiannya dan amanahnya digunakan untuk beribadah atau tidak. Selain itu Allah juga selalu mengingatkan bahwa harta benda bukan semata-mata hanya untuk kesenangan hidup tetapi juga untuk menguji keimanan dan ketakwaan hamba-Nya yang akan di bawa sampai di hari akhir nanti.
Dalam ekonomi Islam kepuasan konsumsi adalah maslahah, kerena konsumsi memenuhi kebutuhan baik yang bersifat fisik maupun spiritual. Seorang muslim dalam mencapai tingkat kepuasan harus mempertimbangkan beberapa hal seperti halal, tidak israf (berlebihan), baik secara zat dan memperolehnya, dan tidak tabzir (sia-sia).
Teori nilai guna (utility) dalam maslahah, kepuasan tidak dinilai dari banyaknya barang yang akan dikonsumsi melainkan dari baik atau buruknya bagi diri sendiri dan sekitarnya. Jika mengkonsumsi sesuatu dapat mendatangkan kemudharatan maka lebih dianjurkan untuk meninggalkan hal tersubut yang di takutkan dapat menimbulkan sebuah kemudharatan.
Maslahah dalam ekonomi islam ditetapkan sesuai prinsip rasionalitas muslim, bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan kemaslahatannya dengan tujuan agar hidupnya selalu lancar baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Maka dari itu Islam juga telah memiliki berbagai aturan konsumsi yang baik untuk mencapai suatu falah (kemuliaan) yang bersumber dari Al Qur'an dan hadis. Falah (kemuliaan) akan tercapai di saat kita bisa mengikuti cara berkonsumsi yang baik.
Di dalam Al Qur'an terdapat ayat yang menjelaskan bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam konsumsi, seperti yang tertulis dalam surat Al A'raf ayat 31 bahwa " Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan". Dan juga Al A'raf ayat 32:"
Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan untuknya atas hamba-hamba-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkannya". Esensinya adalah kita boleh melakukan kegiatan konsumsi namun tidak boleh berlebihan, karenanya banyak barang yang halal dan baik di muka bumi ini menjadi haram jika tidak di sesuaikan dengan kebutuhan (berlebihan).
Di dalam Hadis juga disampaikan bahwa setiap muslim perlu memperhatikan orang lain, seperti di saat kita tau tetangga kita mengalami kesulitan untuk membeli sesuatu hingga mereka kelaparan maka kita wajib membantu mereka sebagai sesama muslim. Hal ini bertujuan untuk maslahah daripada utulitas (kepuasan), karena maslahah merupakan tujuan dari Syariat dalam kegiatan konsumsi.