Kepemilikan menurut bahasa berasal dari kata milku () yang artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaan pemiliknya. Sedangkan kepemilikan menurut istilah adalah penguasaan terhadap sesuatu yang penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syarak. Menjaga hak milik hukumnya wajib bagi setiap muslim, sebagaimana sabda Rosulullah SAW : " Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsep kepemilikan juga di jelaskan dalam QS Al-Jatsiyah ayat 12-13: "Allahlah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian mengambil kebaikannya. (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa saja yang ada di langit dan di bumi". Jadi di sini sudah dijelaskan bahwa islam mengajarkan bahwa hak milik berfungsi sosial. Dapat disimpulkan bahwa kepentingan orang lain harus menjadi perhatian bagi pemilik harta. Sehingga jelas dalam hal ini dari segi ajaran-ajaran islam menjelaskan bahwa setiap orang tidak mempunyai hak mutlak terhadap harta yang dimilikinya, jika dia mengabaikan orang lain di sekitarnya.
Allah telah menciptakan apa yang ada di dunia ini semata-mata demi memenuhi kebutuhan makhluknyayang hidup di dunia. Allah juga telah menjelaskan bahwa harta kekayaan yang dimiliki adalah berasal dari Allah : "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugrahkan kepada mereka" (QS Al Baqarah ayat 3) serta "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) dari orang laki-laki ada sebahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (QS An-Nisa ayat 32).
Kepemilikan dalam islam adalah syarat utama dan paertama bagi seseorang untuk memanfaatkan dan mengelola serta membelanjakan harta. Kepemilikan dalam islam memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kapitalisme maupun sosialisme. Dalam islam cara untuk memiliki sesuatu harus sesuai dengan syariat oleh karena itu dalam islam diharamkan memiliki harta seperti dengan cara korupsi, sogokan, mencuri, begitu juga ketika memanfaatkan dan mengelolanya harus sesuai dengan syariat seperti tidak boleh boros dan mubazir.
Sebab-sebab kepemilikan :
Barang atau harta yang belum dimiliki secara sah (ihrasul mubahat).
Contoh : ikan di laut, ikan di sungai, hewan buruan, air hujan dan lainnya.
Barang atau harta yang dimiliki melalui suatu akad (bil uqud).
Contoh : jual beli, hutang-piutang, sewa-menyewa, hibah dan lainnya.
Bil khilafiyah yaitu barang atau harta yang diturunkan (diwariskan) dari keluarganya.
Contoh : harta pusaka dari orang tua atau barang yang diwasiatkan oleh ahli waris