Lihat ke Halaman Asli

sulimah s

Mahasiswa

Alat Peraga Kampanye Mengancam Kelestarian Pohon-pohon di Tepi Jalan - KPI IAI Syarifuddin Lumajang

Diperbarui: 13 Desember 2023   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alat Peraga Kampanye Mengancam Kelestarian Pohon-pohon di tepi jalan. (Rabu, 06/12/2023) (dokpri)

Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan alat yang dipakai oleh partai sebagai simbol ajakan kepada masyarakat untuk memilih peserta pemilu yang telah dicalonkan.

APK ini memiliki berbagai bentuk dan jenis seperti bendera, baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, kalender, poster dan sejenisnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut memiliki batas waktu tertentu dalam penyebarannya, hal ini dilakukan supaya kegiatan pemilu berjalan dengan tertib dan disiplin.

Salah satu syarat di perbolehkannya memasang APK adalah dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, tidak menghadang jalan dan tidak merusak fasilitas umum.

Namun, tidak sedikit partai yang tetap melanggar aturan APK meskipun telah selesai di sosialisasikan oleh BAWASLU sebelumnya.

Banner APK yang melanggar aturan di tepi jalan desa tunjung randuagung. Photo by sulimahs. Rabu, (06/12/2023) (dokpri)


Seperti yang terlihat pada gambar di atas bahwa, sebuah banner telah melanggar aturan APK yang telah ditetapkan.

APK berupa banner masih menggunakan bahan paku untuk direkatkan pada pohon, sehingga pohon-pohon di ruas jalan terancam rusak.

Selain itu, terdapat pelanggaran APK berupa sticker yang ditempel pada tiang listrik sehinggan mengganggu ke estetikan lingkungan jalan.

Oleh karena itu, BAWASLU bekerja sama dengan satpol PP untuk menertibkan alat-alat peraga kampanye yang melanggar aturan dengan dicopot.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline