Lihat ke Halaman Asli

Karimunjawa Beautifulland

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12947980591934562362

Perjalanan Jelajah Taman Nasional Indonesia

Taman Nasional Karimunjawa,11-17 juni 2010

Taman Nasional Karimunjawa merupakan gugusan kepulauan berjumlah 22 pulau yang terletak di Laut Jawa, mempunyai luas 111.625 Ha (SK Menhut No. 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999). Terdiri daratan di Pulau Karimunjawa 1.285,50 Ha dan daratan di pulau Kemujan 222,20 Ha serta perairan di sekitarnya seluas 110.117,30 Ha (Kep. Menhut No.74/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Taman Nasional Karimunjawa seluas 110.117,30 sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan dengan Berita Acara Tata Batas tanggal 14 Maret 2000.

Secara geografis terletak antara 540’39’ - 555’00’LS dan 11005’57”-11031’15’ BT. Secara administratif masuk wilayah Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.  Letak Taman Nasional Karimunjawa berjarak 45 mil laut dari kota Jepara atau 60 mil laut dari Semarang.Taman Nasional Karimunjawa.

Berdasarkan peta geologi/tanah propinsi Jawa Tengah yang dikeluarkan Seksi Publikasi Direktorat Geologi (1976), formasi geologi/tanah di Kepulauan Karimunjawa sebagian besar terdiri dari batupasir kuarsa dan mikaan, konglomerat kuarsa, batu lanau kuarsa, serpih kuarsa, breksi gunung api, tuf, lava, kerikil pasir, lempung, lumpur, pecahan koral dan batu apung.

Keadaan daerah Kepulauan Karimunjawa merupakan suatu dataran rendah pantai yang ditumbuhi oleh hutan mangrove.Umumnya pantai berpasir putih dan sangat landai menjorok ke tengah laut.Fringing reefs mengelilingi pulau-pulau tersebut dan menyebabkan pantai terlindung dari hempasan gelombang.Dengan demikian pantai-pantai di Kepulauan Karimunjawa tidak memiliki bentuk pantai yang curam.Dasar perairan mengandung pasir dan lumpur.Di tengah perairan banyak terdapat terumbu karang yang muncul ke permukaan, dua diantaranya yang besar ialah Karang Kapal dan Karang Katang.

Gugusan kepulauan ini dikelilingi oleh perairan Laut Jawa yang tidak seberapa dalam (55 m).Topografi kawasan Taman Nasional Karimunjawa terdiri dari dataran rendah yang bergelombang, dengan ketinggian antara 0 – 506 m dpl.  Terdapat 2 buah bukit, yaitu Bukit Gajah dan Bukit Bendera yang merupakan puncak tertinggi dengan ketingian + 506 m dpl. Khusus dataran  Pulau Karimunjawa mempunyai medan yang bergelombang dan berbukit-bukit dengan ketinggian antara 65–506 m dpl.  Keadaan hutannya masih terpelihara dengan baik.  Luasnya diperkirakan sekitar 2.888 hektar.

Sejarah

1294798163523443636

Kawasan Karimunjawa pada awalnya merupakan kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986.  Kemudian melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-II/1988 tanggal 23 Pebruari 1988, kawasan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional. Setelah itu, melalui SK  Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-II/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa memiliki luas 111.625 Ha meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002.  Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa yang menyangkut pemantapan kawasan dilaksanakan yaitu dengan dilakukannya penataan batas kawasan konservasi perairan  Taman Nasional Karimunjawa pada tahun 2000 oleh panitia tata batas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara No. 660.1/60 tahun 2000 tanggal 29 Pebruari 2000.  Berita acara tata batas kawasan pelestarian alam perairan Taman Nasional  Karimunjawa sampai dengan tahun 2002 sudah dapat diselesaikan.

Penataan luar batas kawasan perairan dilaksanakan pada tahun 2000 yaitu dengan dipasangnya 2 buah rambu suar masing-masing di Pulau Sintok di sebelah Timur dan Pulau Bengkoang di sebelah Utara kawasan dan 4 titik referensi masing-masing di Tanjung Pudak Pulau Karimunjawa sebelah Selatan, Pulau

Bengkoang di sebelah Utara, Pulau Nyamuk dan P. Kembar di sebelah Barat. Selain itu untuk kawasan darat (hutan dan sebagian Pulau Kemujan, telah dilaksanakan tata batasnya pada tahun 1998 dan telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 72/Kpts-II/1998. Penataan mintakat yang ditetapkan tahun 1990 sudah tidak relevan lagi karena perkembangan kerusakan sumber daya alam dan dinamika masyarakat di sekitar kawasan, sehingg mintkat yang ada perlu ditinjau ulang.

Dasar pertimbangan revisi zona antara lain adalah adanya kerusakan ekosistem pada  kawasan zona inti perairan. Disamping itu penetapan zona inti perairan tahun 1990 belum mengakomodasikan keperluan masyarakat untuk memenuhi mintakat ini telah diusulkan sejak tahun 1998.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline