Lihat ke Halaman Asli

Suli supartika

Basic management

Sudahkah LPSK Melindungi Saksi?

Diperbarui: 20 November 2018   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LPSK terdengar awam bagi beberapa masyarakat bahkan terkadang keberadaan nya tidak di ketahui , LPSK yang merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang di bentuk berdasarkan UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

 Namun hingga kini dari berbagai perspektif apakah lembaga ini sudah bekerja dengan baik? Beberapa kasus besar masih saja belum bisa terpecahkan dengan lenggang bebas media dapat mengetahui profil korban atau pun saksi mengaca pada kasus Novel Baswedan dan Baiq Nuril . Seyogyanya mereka yang seharusnya di lindungi akan tetapi seakan luput dari perlindungan. Apakah dengan sistem seperti saat ini LPSk akan terus berjalan ? Haruskah Indonesia menganut paham perlindungan bagi korban dan saksi dengan sistem baru. Mengaca pada kasus terbaru Baiq Nuril yang sungguh memprihatinkan. Akankah LPSK tetap sepert ini ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline