Lihat ke Halaman Asli

Posbakumadin Parepare dan PN Parepare Kerja Sama Posbakum

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1397561696663142608

Kompasiana – Parepare : Pengurus Pos Bantuan Hukum (OBH) dari Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Parepare, Selasa (15/6), melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dalam rangka menindaklanjuti pendirian Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Parepare.

Sebagaimana diketahui, pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan PP 42 tahun 2013, dimana syarat pendirian Posbakum di Pengadilan harus memenuhi syarat tertentu, seperti sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Merujuk dari ketentuan itu, Pos Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah salah satu OBH yang memenuhi criteria berdassarkan peraturan yang ada.

Menurut KoordinatorPosbakumadin Kota Parepare, Advokat Rachmat S. Lulung, SH, pertemuan tersebut, merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan sebelumnya.

“Pertemuan itu, untuk menyerahkan draf kerjasama antara Posbakumadin Kota Parepe dengan PN Parepare. Insyah Allah minggu depan MoU sudah ditandatangani”. Kata Rachmat.

Dijelaskannya, selain MoU tersebut, pihak PN Parepare, juga menyiapkan ruangan Posbakum di Kantor PN Parepare.

“Penyediaan ruang di PNini, untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum. Ini merupakan komitmen dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) untuk peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lewat Posbakumadin”. Tambah Rachmat.

Secara terpisah Ketua PN Parepare, Yuswardi, SH didampingi Sekretarisnya, Muh. Ansar Tamar, SH, MH, menyambut baik kehadiran Posbakumadin Parepare untuk melakukan MoU dengan pihaknya.

“Selama ini memang belum terbentuk Pos Bakum di PN Parepare. Dengan adanya MoU nantinya akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Kami sudah menyiapkan ruangan untuk Posbakumadin di kantor PN”. Ungkap Yuswardi.

Akan halnya Sekretaris PN Parepare, Muh. Ansar tamar, SH, MH, akan segera membenahi ruangan yang akan ditempati Posbakum di PN Parepare.

“Untuk memudahkan pelayanan, kami juga akan menyiapkan perangkat telepon, untuk memudahkan komunikasi. Sementara ini kami mempersiapkan MoU dan kerjasama secara tertulis”. Kata Ansar.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kota Parepare, Advokat Sulhayat Takdir, SH, mengatakan dengan kehadiran pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Parepare diharapkan, akan membantu masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Tidak saja memberikan bantuan hukum, Posbakumadin juga akan melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan Kadarkum.

“Kita sementara giat


melakukan pertemuan dengan Pemkot Parepare maupun Instansi lainnya, untuk bekerjasama dalam kaitannya dengan program kerja bantuan hukum”. Katanya. (soel)

Posbakumadin Parepare Dan PN Parepare Kerja Sama Posbakum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline