Lihat ke Halaman Asli

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Minta Jajaran Beri Kemudahan Layanan Kepada Masyarakat

Diperbarui: 27 Juli 2023   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut jajarannya akan memaksimalkan pemberian kemudahan layanan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual melalui pendaftaran patennya dan memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat di Sulawesi Barat

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat saat menanggapi pelaksanaan Asistensi teknis pendaftaran permohonan paten secara online di Grand Mercure Kemayoran jakarta, akan berlangsung Rabu hingga Jum'at, 26-28 Juli 2023.

Parlindungan menilai, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah melakukan berbagai upaya dalam memberikan informasi kepada msayarakat dalam hal Kekayaan Intelektual Melalui pendaftaran paten.

"Untuk itu, salah satu wujud Penghargaan kepada pemiliki kekayaan intelektual dilakukan Melalui perlindungan hukum atas Kekayaan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM" ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Sementara itu, saat mengikuti pelaksanaan kegatan itu Kepala Subbidang Pelayanan KI, Juani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program inovatif pemerintah dalam menerapkan sistem pendaftaran paten secara online guna mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi proses pendaftaran.

"Serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan dan penguatan pemahaman terkait sistem paten serta tatacara pengajuan hingga putusan pada pengajuan paten kepada setiap peserta yang merupakan perwakilan dari setiap kantor wilayah" ujar kasub KI

Juani menilai, pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Paten dan Desain Industri itu mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan itu penting dilakukan.

"Sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki" tuturnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline