Lihat ke Halaman Asli

Hadiri Seminar Nasional, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Materi Hukum Penting untuk Masyarakat

Diperbarui: 24 Juli 2023   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Humas Kemenkumham Sulbar

Kakanwil Kemenkuham Sulbar, Parlindungan bersama jajaran mengikuti seminar nasional KUHP yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (24/7).

Seminar yang mengambil tema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej sebagai keynote speech dan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang.

"Seminar yang penting ini adalah salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78, dimana Tema peringatan HDKD tahun ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju" ujar Parlindungan.

Selain dihadiri jajaran Kemekumham Sulbar, dalam kegiatan tersebut juga hadir Andi Toba selaku tokoh masyarakat di Mamuju yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara.

Sementara itu dalam sambutannya Menkumham, Yassona H Laoly menyatakan bahwa perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana di Indonesia. "Gagasan pembentukan RKUHP Nasional telah muncul lebih dari setengah abad lalu saat Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada Tahun 1963. Akhirnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu" ungkap Yassona.

"Pasal 2 KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat, dimana hal ini menimbulkan konsekuensi dengan dilakukannya inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah" lanjut Menteri Hukum dan HAM.

Mengutip pernyataan Kepala BSK Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta dalam laporannya, seminar yang diadakan bertujuan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati yang hadir mendampingi Kakanwil menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar siap bersinergi dengan penegak hukum dalam melaksanakan KUHP. "Kami akan mendukung pelaksanaan KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, misalnya dengan melakukan kegiatan-kegiatan terkait peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan substansi KUHP" ujar Rahendro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline