Lihat ke Halaman Asli

Kakanwil Kemenkumham Sulbar bersama Kadiv Administrasi Hadiri Sosialisasi Penilaian AKIP

Diperbarui: 18 Juli 2023   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Humas Kemenkumham Sulbar

Hadiri Sosialisasi Penilaian Mandiri AKIP, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dorong Jajaran Kinerja

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan bersama Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji mengikuti Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Jakarta (18/7).

Pelaksanaan kegiatan yang sama tersebut juga dihadiri  secara virtual oleh Para Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Kakanwil Parlindungan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong dalam peningkatan implementasi SAKIP.

"Untuk itu, pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus mendorong jajaran untuk melaksanakan peningkatan implementasi SAKIP, dan akan melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi" ucap saslah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Parlindungan menambahkan, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan senantiasa berupaya mendukung kebijakan pimpinan di Kemenkumham dalam rangka pencapaian target kinerja salah satunya tercapainya akuntabilitas kinerja jajaran.

Dalam kesempatan yang sama itu,  Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Marasidin menyampaikan bahwa maksud dari SAKIP adalah sebagai acuan bagi tim evaluator di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan evaluasi AKIP.

"Adapun tujuannya yaitu memperoleh informasi tentang Implementasi SAKIP, menilai tingkat Implementasi SAKIP, menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja, Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP" lanjutnya

Ia menambahkan, perlu dilakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya;

Lebih lanjut Ia mengatakan terdapat tata cara evaluasi yaitu pendokumentasian dan analisis data, teknik pengumpulan data dan informasi, serta penetapan variabel dan bobot penilaian yang dituangkan kedalam LKE. Kemudian, tahap evaluasi AKIP T.A 2023 dimulai dari penginputan dan penilaian mandiri, penilaian berjenjang, hasil penilaian mandiri, serta evaluasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline