Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya melalui pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pelaksanaan kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Setjen Kemenkumham yang akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2023, di Hotel Le Meridien, Jakarta.
"Keterbukaan Informasi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi" sambung salah seorang Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (13/7)
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan Teknologi Infromasi, Muh Kasim yang hadir mengikuti secara langsung kegiatan itu di jakarta menilai di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
"Implementasi UU KIP tersebut memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis" sambungnya
Oleh sebab itu, kata ia, perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance," ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM, sebagai Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, diatur hak dan kewajibannya dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama, Hantor Situmorang saat membuka kegiatan itu berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan HAM agar berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
"PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM" tutur Hantor
Pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipandang dapat memberikan arahan dan bimbingan mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik kepada PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.