Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Bantuan Hukum Cuma-cuma pada Warga Binaan Rutan Pasangkayu

Diperbarui: 22 Februari 2023   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyebut jajarannya masifkan sosialisasi bantuan hukum gratis kepada masyarakat di Sulbar.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan program Bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana yang dimanatkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" ujar Kakanwil Parlindungan di sela-sela waktunya (22/2)

Menurutnya, Bantuan hukum gratis adalah salah satu wujud upaya melaksanakan komitmen Pemerintah untuk memenuhi rasa keadilan serta sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat.

"Untuk itu, khusus di Sulawesi Barat, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat membuka akses untuk memanfaatkan program Bantuan hukum ini" sambung salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan Sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi.

"Sehingga, seluruh masyarakat Sulawesi Barat yang memenuhi Syarat, memiliki hak untuk mendapatkan program Bantuan hukum ini melalui OBH itu" pungkasnya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan di Rutan Pasangkayu. Pelaksanaan Kegiatan itu menggandeng LBH Pasangkayu.

Menurut Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Mardiana Pelaksanaan kegiatan itu merupakan salah satu upaya untuk membuka ruang akses informasi kepada masyarakat khususnya warga binaan Rutan Pasangkayu untuk dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis ini

Sebanyak 35 orang Peserta dalam kegiatan itu yang terdiri dari Warga Binaan Rutan Pasangkayu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LBH Pasangkayu, Asdar yang juga bertindak selaku narasumber mempaparkan tata cara mendapatkan bantuan hukum cuma-Cuma.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline