(Dokpri)
Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri rapat finalisasi Rapergub Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Selasa (31/1/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, rapat dihadiri oleh Asisten II, Kabag Peraturan Perundang-undangan, Kabid Perwakilan Inspektorat, Perwakilan BKD, Perwakilan dari BPKPD, Perwakilan dari Biro Ortala, Perwakilan dari Biro Hukum; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulbar Musniar Nasruddin, S.H. dan Astaq Rahmad, S.H.
Dalam kesempatan itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat memberikan Sejumlah masukan diantaranya pentingnya untuk memiliki dasar hukum dalam penentuan persentase indikator prestasi kerja perangkat daerah sebelum dituangkan dalam draft rancangan, karena hal ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam pergub pokok.
Kemudian terkait pemberlakuan pemotongan TPP bagi PNS yang berada pada OPD dengan capaian realisasi anggaran yang rendah perlu ditinjau kembali, juga mengenai pemberlakuannya agar tidak berlaku surut karena dapat bertentangan dengan asas non retroaktif maupun asas legalitas.
Selanjutnya, draft yang akan diajukan ke kemenkumham untuk diharmonisasi agar dilengkapi dengan lampirannya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengaku kehadiran Jajarannya dalam rapat tersebut sebagai upaya kontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly agar seluruh jajaran terus berupaya memberikan kontribusi dalam hal pembangunan hukum di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H