(Dokpri)
Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan menghadiri rapat pembahasan Ranpergub Tata Kelola Perizinan Berusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan, di ruang rapat Biro Hukum Pemprov Sulbar, Selasa (24/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Tim Per UU Kemenkumham Sulbar memberikan sejumlah masukan diantaranya penyesuaian terhadap judul dan konsiderans Rapergub.
Tak hanya itu, Tim Kemenkumham Sulbar juga berpendapat bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memperoleh kewenangannya dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya, Tim meminta penyempurnaan susunan materi muatan Rapergub dalam fokusnya pada penyusunan Tata Cara pengelolaan perizinan berusaha mineral bukan logam dan batuan, sehingga konsekuensinya harus menghapus beberapa materi muatan yang tidak relevan.
Tak hanya itu, norma pendelegasian dan pengacuan penyusunan Ranpergu juga menjadi poin masukan, khususnya pemrakarsa untuk melengkapi data dan hal-hal teknis yang ingin diatur dalam rancangan ini agar ketika dibawa ke Kanwil Kemenkumham untuk diharmonisasi dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut keikutsertaan Jajarannya dalam pembahasan Rapergub itu merupakan wujud pelayan terbaik kepada Pemerintah Daerah.
Kakanwil salah satu unit wilayah Menkumham, Yasonna itu mengaku, akan terus memberikan kontribusi nyata kepada pembangunan daerah, salah satunya melalui penyusunan produk hukum daerah.
Kegiatan rapat pembahasan dipimpin oleh perwakilan dari Biro Hukum, dan dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Anggota Tim dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat; dan Perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Barat : Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah: Arpan Rinaldy Tambila Barre, S.H., M. Risdar Eka Putra, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama) dan Andi Rahmah Mulianty Umar, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H