Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sulbar Dukung Kerja Sama antara Kemenkumham dan LPSK, Berikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

Diperbarui: 16 Januari 2023   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan menyampaikan dukungannya atas kerjasama yang dibangun antara Kementerian Hukum dan HAM dengan LPSK yang digelar hari ini (16/1)

Hal itu disampaikan Kakanwil usai mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)  itu yang dilakukan antara Inspektorat Jenderal Kemenkumham dengan LPSK secara virtual di aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat bersama sejumlah Pejabat di Jajarannya, (16/1).

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat

Sehingga, Kakanwil menilai dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena, kata Kakanwil, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting.

"Seperti yang jelas diuraikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) yang berbunyi Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah," ujar salah satu Pimpinan unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu

Sementara itu, Irjen Razilu saat memberikan sambutannya di Auditorium Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan bahwa perlindungan merupakan suatu aspek yang penting yang harus dimiliki oleh setiap warga masyarakat.

"Seperti diketahui bersama, kita masih menemukan kasus di masyarakat dimana keberadaan saksi dan korban kuranglah diperhitungkan. Keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga pada kasus-kasus tertentu menjadi taruhannya atas kesaksian yang mereka berikan, dalam konteks Kemenkumham misalnya ketika mereka melakukan pengaduan," sambung Irjen.

Razilu mengatakan penandatanganan ini menjadi penting sebagai wujud komitmen Inspektorat Jenderal dan Kemenkumham secara umum dalam menjawab issue keamanan bagi pelapor, saksi, dan korban.

Razilu berharap PKS ini dapat menjamin perlindungan kepada saksi/korban, utamanya dalam memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan atau menyampaikan pengaduan. Dengan demikian sistem pengaduan dapat berjalan dengan lebih optimal untuk mewujudkan Kemenkumham yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline