(Dokpri)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan dalam melaksanakan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.
Menurut Faisol Ali, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan para perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM didasarkan pada peraturan perundang undangan yang tersusun secara hierarki yang merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional.
Faisol Ali menambahkan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah bertujuan untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi.
"Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat senantiasa akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah" sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Sementara itu, hari ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju tentang Rencana Detail Tata Ruang yang dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kantor Wilayah, Selasa,(4/10/2022)
"Pengharmonisasian peraturan ini merupakan salah satu wujud nyata atas komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum di Sulawesi Barat" ujar Plt. Kabid Hukum, Idris
pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri para perancang Perundang undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar dan sejumlah unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mamuju, diantaranya Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamuju bersama sejumlah pihak.
Kata Idris, untuk diketahui persyaratan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda diantaranya naskah akademik, Keputusan mengenai pembentukan Panitia Antar perangkat Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh panitia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI