Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sulbar Ajak UMK Bertransformasi Menjadi Usaha Berbadan Hukum, Ciptakan Kemudahan Berusaha

Diperbarui: 24 Agustus 2022   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali berharap agar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil saat membuka resmi kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum "Melalui Pendaftaran Perseroan Perorangan Kita Wujudkan Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku UMK" di Aula Pengayoman, Kanwil pada Rabu (24/8/2022).

Faisol Ali menilai Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis.

Ia mengatakan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar. "Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan," ujar Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Lebih lanjut, Kakanwil Faisol Ali menyampaikan bahwa pemerintah melihat peluang tersebut dan membuat teroboisan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan PT didirikan satu orang atau disebut dengan PT Perorangan.

"Pemerintah berkeyakinan bahwa pelaku usaha UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembalu perekonomian di masyarakat tanpa terkecuali di Sulawesi Barat," ujarnya.

Faisol Ali mengatakan kepada peserta yang hadir langsung, UMK merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat karena memiliki modal yang tidak besar. Kontribusi UMK dalam pembangunan ekonomi pun dinilai memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.

"Meskipun begitu, UMK rupanya memiliki beberapa kendala khususnya mengenai pembiayaan. Pembiayaan UMK di Indonesia umumnya terkendala karena bentuk UMK yang informal, sehingga sulit untuk mendapatkan fasilitas bantuan atau pinjaman dana, akibatnya UMK di Indonesia umumnya masih bermodalkan harta dan kekayaan pribadi pendirinya," sambung Faisol Ali.

Faisol Ali menilai untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UMK sudah waktunya berbentuk badan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline