Lihat ke Halaman Asli

Upaya Kemenkumham Sulbar Penuhi Hak Warga Binaan dengan Baik

Diperbarui: 22 Agustus 2022   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mamuju -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto menyebut bahwa institusinya akan terus berupaya maksimal memenuhi seluruh hak para warga binaan.

Hal itu Ia sampaikan usai mengikuti sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat  terhadap narapidanayang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama sejumlah jajaran secara virtual di Aula Pengayoman. (22/8)

"Hal ini sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan beberapa waktu lalu" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali dalam setiap kesempatan.

"Agar hak-hak warga binaan agar terus dipenuhi dengan baik dan memaksimalkan pelayanan terbaik, dan dipastikan tidak ada tebang pilih selama sesuai dengan aturan yang berlaku" sambungnya

Namun, kata Robianto, warga binaan juga harus mematuhi segala aturan selama menjalani masa pidananya.

"Tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta hal lain yang ditetapkan di dalam Lapas dan Rutan" tutunya

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Henni Yuwono berharap undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dilaksanakan dengan baik.

"Hal ini patut kita syukuri, mengingat presiden Joko Widodo  telah menyutujui dan menandatangani Undang-undang tersebut" lanjutnya

Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline