Lihat ke Halaman Asli

Daftar di Kemenkumham Sulbar, Miliki Usaha Berbadan Hukum Hanya dengan 50 Ribu Rupiah

Diperbarui: 9 Agustus 2022   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Mamuju - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Alexander Palti menyebut pihaknya akan terus pelayanan terbaik kepada masyarakat, tak terkecuali dalam hal pendaftaran Perseroan Perorangan.

Hal tersebut disampaikannya saat memantau proses pendaftaran Perseroan Perorangan di Kantor Wilayah Sulawesi Barat.  (9/8)

Kadivyankumham menilai masyarakat antusias mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan badan hukum.

Ia juga mengatakan bahwa Perseroan Perorangan memberikan solusi yakni sebagai bentuk badan hukum bagi UMKM, Perseroan Perorangan juga memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

Alexander Palti berharap agar usaha mikro, kecil, dan menengah dapat bertransformasi menjadi UMKM yang berbadan hukum agar pondasi usaha yang dimiliki semakin kuat.

"Perseroan Perorangan memberikan solusi yakni sebagai bentuk badan hukum bagi UMKM, Perseroan Perorangan juga memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan," ujar Palti.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengatakan Perseroan Perorangan diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada 8 Oktober 2021.

"Dengan adanya Perseroan Perorangan ini maka pelaku UMKM ini dapat membentuk perseroan terbatas" lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Hanya dengan 50 ribu rupiah, masyarakat sudah dapat memiliki usaha berbadan hukum melalui pendaftara perseroan perorangan ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline