Lihat ke Halaman Asli

Menkumham Lantik MPN dan MKN, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Turut Dilantik

Diperbarui: 25 Juli 2022   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Nusa Dua - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly berharap kepada pejabat pergantian antar waktu Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris untuk menunjukkan integritas yang tinggi serta komitmen yang kuat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, memberikan sambutannya. Menkumham menyampaikan bahwa isu mengenai notaris tidak pernah habis untuk didiskusikan, karena tugas dari notaris bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan namun saat ini kewajiban notaris dalam memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap masih diperdebatkan," sambung Yasonna.

"Oleh karena itu notaris berperan penting dalam memastikan aktivitas yang dilakukan masyarakat tersebut berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Menkumham.

Tidak hanya itu, Yasonna mengatakan bahwa masih banyak ada laporan yang terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris. "Oleh karenanya saya sangat berharap kepada teman-teman Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dalam pelanggaran kode etik bahkan sudah melakukan pelanggaran hukum harus tegas, jangan segan-segan untuk memberikan izin kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Menkumham berharap Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormataan Notaris wilayah betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik. "Pelanggaran oleh oknum notaris  menimbulkan akibat hukum yang berujung adanya gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Pengadilan Negeri maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada para penegak hukum," ujar Menkumham.

Menkumham mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. MPN dan MKN, lanjut Menkumham merupakan garda terdepan dalam memberikan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai dengan Undang-Undang.

"MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris sedangkan MKN memiliki kewenangan dalam memberikan penolakan atau persetujuan dalam pengambilan copy minuta, akta, dan pemanggilan notaris untuk proses kepentingan peradilan, penyidikan, dan penuntutan," sambung Menkumham.

Yasonna mengatakan bahwa tugas dari notaris membutuhkan integritas yang tinggi, komitmen yang kuat, dan pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatan notaris.

"Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak kita lakukan karena jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah," sambungnya.

Menutup sambutannya, Menkumham mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya. Ia berharap tetap maksimal dalam mengemban amanah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline