Mamuju -Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol. Andap Budhi Revianto berpesan kepada jajaran agar memahami siklus dan mekanisme pengelolaan BMN.
Hal itu Andap sampaikan pada pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Miliki Negara (BMN) Kemenkumham TA 2022 secara virtual yang dipusatkan di Hotel The Rindra Makassar, (Selasa, 14/06/2022)
Andap menegaskan agar seluruh jajaran memahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB).
"KPB wajib mengetahui pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggung jawabkannya kepada pejabat berwenang" sambung Andap
Andap menekankan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden.
"Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan dari pejabat yang memiliki kewenangan" tuturnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali usai mengikuti kegiatan itu berharap kepada jajarannya agar memeilihara dan memanfaatkan BMN dengan baik.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menidaklanjuti salah satu arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Miliki Negara" sambung Faisol Ali
Lebih jauh Kakanwil Faisol menyebut akan terus melakukan upaya dalam melakukan penataan pengelolaan BMN di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Tak hanya itu, Ia juga mengajak jajaran untuk memenuhi penetapan status BMN dengan target 100% dan menindaklanjuti nilai BMN rusak berat/ hilang dengan target 100%.