Lihat ke Halaman Asli

Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Tim Satops Patnal Kemenkumham Sulbar Sita Sejumlah Barang

Diperbarui: 19 Maret 2022   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Majene - Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat yang terdiri dari jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene melaksanakan penggeledahan pada blok hunian di Rutan Majene. Jumat (18/3).

"Saya berharap penggeledahan dilaksanakan dengan sopan, beretika, terukur dan menghargai Narapidana dan Tahanan", ujar Kepala Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Subakdo, saat memimpin pelaksanaan penggeledahan tersebut

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, guna melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, melakukan pemberantasan handphone, peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.

"Sasaran penggeledahan adalah handphone, senjata tajam, narkoba, dan barang terlarang lainnya", lanjut Subakdo.

Tak hanya itu, Subakdo berharap pelaksanaan penggeledahan tersebut dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan dan menghargai hak-hak  para warga binaan

Pelaksanaan penggeledahan oleh Tim Satops Patnal  tersebut berjalan tertib dan aman, dan barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya disita untuk dimusnahkan.

"Sejumlah barang telah diamankan untuk dimusnahkan, diantaranya 5 buah gunting kuku, 4 buah gelas kaca, sendok besi 10 buah,  hanger besi 12 buah, ikat pinggang 1 buah, botol parfum kaca 2 buah, pisau catter 3 buah dan sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam blok hunian" ujar Subakdo didampingi Kepala Rutan Majene, Mansur

Tidak sampai disitu,  dalam waktu yang sama juga dilakukan tes urine terhadap 15 (lima belas) orang narapidana sebagai sampel, dengan hasil keseluruhan negatif.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline