Majene - Tim Gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat yang terdiri dari jajaran Divisi Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene melaksanakan penggeledahan pada blok hunian di Rutan Majene. Jumat (18/3).
"Saya berharap penggeledahan dilaksanakan dengan sopan, beretika, terukur dan menghargai Narapidana dan Tahanan", ujar Kepala Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Subakdo, saat memimpin pelaksanaan penggeledahan tersebut
Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, guna melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, melakukan pemberantasan handphone, peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
"Sasaran penggeledahan adalah handphone, senjata tajam, narkoba, dan barang terlarang lainnya", lanjut Subakdo.
Tak hanya itu, Subakdo berharap pelaksanaan penggeledahan tersebut dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan dan menghargai hak-hak para warga binaan
Pelaksanaan penggeledahan oleh Tim Satops Patnal tersebut berjalan tertib dan aman, dan barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya disita untuk dimusnahkan.
"Sejumlah barang telah diamankan untuk dimusnahkan, diantaranya 5 buah gunting kuku, 4 buah gelas kaca, sendok besi 10 buah, hanger besi 12 buah, ikat pinggang 1 buah, botol parfum kaca 2 buah, pisau catter 3 buah dan sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam blok hunian" ujar Subakdo didampingi Kepala Rutan Majene, Mansur
Tidak sampai disitu, dalam waktu yang sama juga dilakukan tes urine terhadap 15 (lima belas) orang narapidana sebagai sampel, dengan hasil keseluruhan negatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H