Lihat ke Halaman Asli

Kembali, Pemkab Majene Harmonisasi Dua Ranperda di Kemenkumham Sulbar

Diperbarui: 16 Maret 2022   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mamuju -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Saat mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Bidang Hukum, merespon positif antusiasme dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang aktif melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

"Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman  dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet telah dilakukan rapat analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pejabat struktural Bidang Hukum Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat" ujarnya

Dengan melihat rancangan peraturan daerah tersebut dari kewenangan, segi teknis maupun substansi.

"yang kemudian hasil rapat analisis konsepsi tersebut disampaikan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene untuk dilakukan perbaikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum diundangkan dan memberi implikasi hukum kepada masyarakat" sambungnya

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, jika melihat isi rancangan belum menjelaskan arah pengaturan yang diinginkan apakah ingin menitik beratkan pada perizinan atau pengelolaan sarang burung wallet.

"Saran secara umum sebaiknya memperhatikan pengaturan pemberlakuan peraturan daerah, jangan sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini, justru terjadi disharmonisasi di lapangan sehingga mengakibatkan tujuan pembentukan peraturan ini jadi tidak dapat tercapai" katanya

Sehingga untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet juga dikembalikan ke Pemrakarsa dengan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan hukum dari  Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Majene, Hj.Lies Hirawati, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sangat membutuhkan Peraturan Daerah tentang RP3KP.

"Karena dipersyaratkan adanya Peraturan Daerah tentang RP3KP untuk mencairkan anggaran terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Adapun terkait dokumen RP3KP sendiri telah disusun oleh pihak ketiga" ujar Lies Hirawati

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline